Padangsidimpuan, MediaPatriot.CO.ID –
Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung sebesar Rp120 juta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Dugaan pelanggaran muncul karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan” dalam paket sewa gedung, padahal LPSE berada di gedung milik pemerintah sendiri.
Ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan dan klasifikasi belanja ini menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, belum memberikan klarifikasi resmi.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap klasifikasi anggaran harus disesuaikan secara tepat dengan jenis pengadaan. Kesalahan dalam klasifikasi dapat berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran prinsip-prinsip transparansi serta efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Koordinator Wilayah Tabagsel dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), Mubin Lubis, menilai bahwa pengalokasian anggaran untuk sewa gedung yang faktanya merupakan lokasi milik pemerintah jelas merupakan pelanggaran serius.
“Jika anggaran memang ditujukan untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung,” tegas Mubin.
Ia juga mensinyalir adanya indikasi manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ dan jajarannya, yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencoreng integritas birokrasi Pemko Padangsidimpuan.
Atas dasar itu, AWP2J mendesak DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Momen pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 dinilai menjadi waktu yang tepat untuk mengungkap dan mengoreksi dugaan penyimpangan.
“DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel,” ujar Mubin.
Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak terkait justru memperkuat kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran yang tidak transparan. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari lembaga pengawas dinilai sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam manajemen keuangan daerah.
(Erijon Damanik)
Keterangan Foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi pusat perhatian dalam dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung.
Jika Bapak ingin saya bantu membuat thumbnail, caption singkat untuk unggahan medsos, atau narasi reels, silakan beri arahan.