Penulis : Maskur Tutu – Patriot
Takalar, MediaPATRIOT.CO.ID – Puluhan tambang ilegal galian C yang tersebar di wilayah hukum Polres Takalar menjadi pembahasan serius dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat, hal ini diduga telah lama dijadikan ajang bisnis berkedok tanpa izin jelas dari sejumlah pengelola tambang yang sampai saat ini pihak Polres Takalar melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terkesan tidak peduli dan lemah terhadap keselamatan dampak lingkungan maupun regulasi pertambangan mulai dari izin galian, pengangkutan bahkan penjualan.
Dari hasil pantauan Crew Media Patriot, hampir keseluruhan tambang ilegal yang tersebar di Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara sampai Galesong menjadi pemasok material terbesar kepada berbagai perusahaan pihak ketiga (Rekanan) dalam pengerjaan proyek proyek strategis APBN seperti pembangunan Bendungan, Kebutuhan material Batching Plant bahkan Pembangunan Irigasi dari berbagai Kabupaten berbeda di Sulsel dengan pengelolaan anggaran negara yang fantastis.
Disisi lain, rekanan pihak ketiga (Kontraktor) yang menjadi pengelola anggaran Negara seakan merasa kebal hukum dengan pemakaian material seperti Pasir dan Batu yang sejatinya harus melalui tambang dengan kepemilikan perizinan yang jelas justru tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan terkesan sengaja melanggarnya tanpa peduli akan proses hukum di Republik ini, dari sejumlah proyek itu diduga kuat melalui proses hasil tender Kementerian PUPR (Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang).
“Polda harus turun tangan dan bertindak tegas untuk penertiban puluhan lokasi tambang galian C yang tanpa perizinan jelas (Ilegal) di Kabupaten Takalar karna telah berdampak juga terhadap lingkungan masyarakat sekitar, selain itu kami meminta setiap perusahaan atau kontraktor agar di audit perihal pemakaian material pertambangannya, karena kental dugaan pihak rekanan telah berkonspirasi dengan sejumlah penambang ilegal dalam menyuplai kebutuhan material”, Tegas Azis Kio’ Ketua DPC Takalar Lembaga WALHI Sulsel (Wahana Lingkungan Hidup WALHI Sulsel), Selasa (08/07/2025).
Sampai berita ini terbit, Pihak Polda Sulsel, Rekanan dan pihak Balai Pompengan Je’neberang belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (MT)