Kesepakatan Kerjasama Sekjen MAKN & Marsda TNI (Purn) DR I Nyoman Trisantosa, S.I.P., M.Tr. Dukung RUU Masyarakat Adat

JAKARTA, mediapatriot.co.id – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) YM Drs Hj RA MGAD Yani WSS Kuswodijoyo dan Marsda TNI (Purn) DR I Nyoman Trisantosa, S.I.P., M.Tr., secara resmi menyepakati kerja sama strategis untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kesepakatan ini dipandang sebagai bentuk konkret dukungan tokoh adat dan militer purnawirawan terhadap pengakuan formal eksistensi masyarakat adat di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan sorotan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI pada 2 Juli 2025 lalu, di mana berbagai elemen masyarakat adat menekankan pentingnya segera merumuskan regulasi yang mengikat secara hukum demi melindungi hak-hak komunitas adat. Seperti diberitakan mediapatriot.co.id, perwakilan masyarakat adat saat itu menyampaikan:

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

“Kami butuh payung hukum yang mengikat, bukan sekadar pengakuan administratif. Sudah puluhan tahun masyarakat adat menunggu janji negara untuk hadir secara nyata,” ujar salah satu tokoh adat saat RDP tersebut.

Kesepakatan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat jaringan advokasi di tingkat nasional maupun daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat adat yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam sistem hukum nasional.

Marsda TNI (Purn) I Nyoman Trisantosa, yang dikenal sebagai tokoh adat sekaligus tokoh militer, menyatakan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan bagian dari fondasi sejarah bangsa. “Bangsa ini tidak bisa berdiri tanpa peran kerajaan-kerajaan dan komunitas adatnya. Mereka bukan sisa masa lalu, tapi kekuatan budaya yang masih hidup,” tegas Trisantosa.

Diketahui, I Nyoman Trisantosa juga telah berperan aktif dalam upaya restorasi dan pelestarian kerajaan-kerajaan di Bali, yang kini mulai kembali diakui eksistensinya dalam struktur sosial dan budaya lokal. Restorasi ini bukan sekadar seremoni kebudayaan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap sistem adat dan nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.

“Restorasi kerajaan-kerajaan di Bali bukan hanya urusan simbolik. Itu adalah pemulihan martabat budaya dan kedaulatan masyarakat adat di tanahnya sendiri,” tambah Trisantosa, yang kini semakin aktif dalam kegiatan lintas organisasi adat di tingkat nasional.

Sekjen MAKN menyambut baik inisiatif kerja sama ini dan menyatakan bahwa kolaborasi dengan tokoh militer yang berpihak pada adat akan memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam kebijakan publik. “Kami melihat semangat dari Pak Nyoman bukan hanya dalam seremonial budaya, tetapi juga dalam pembelaan regulatif terhadap hak adat,” ungkap Sekjen MAKN.

Kesepakatan ini akan menjadi bagian dari gerakan nasional yang lebih luas untuk menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat, yang hingga kini masih tertahan di tahapan legislasi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk para tokoh adat, militer purnawirawan, dan organisasi kemasyarakatan, diyakini dapat mempercepat proses ini.

Langkah lanjut dari kerja sama ini antara lain seirama dengan penyusunan draft masukan terhadap RUU, serta pelibatan tokoh adat di berbagai daerah dalam forum diskusi publik. Harapannya, pemerintah dan DPR/DPRD mulai membuka ruang partisipatif yang setara bagi masyarakat adat.

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor ini, perjuangan masyarakat adat untuk memperoleh hak atas wilayah, budaya, dan sistem hukum adatnya sendiri kini memiliki dukungan yang lebih kuat. Dan bagi MAKN, hal ini adalah bagian dari misi suci untuk menjaga jati diri Nusantara di tengah arus globalisasi.(Tommy K/Hamdanil)

mediapatriot.co.id


Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar