Jakarta, MediaPatriot.co.id – 9 Juli 2025. Daeng Aziz menjelasan bahwa pada prinsipnya agenda persidangan ini hanya pemeriksaan. Hari Rabu depan tuntutan dari Jaksa. Nanti kita lihat dulu tuntutan dari Jaksa baru kita rencanakan pembelaan hukum selanjutnya.
Pada Prinsipnya saksi-saksi dari pihak Eggi Sudjana, tiga saksi itu tidak memberatkan karena fakta didalam persidangan sudah terbantahkan. Dalam BAP di Kepolisian, mereka mengatakan bahwa ada ancaman bahwa saya keluarkan isi perutnya. Tetapi di fakta persidangan sudah kita koreksi dan periksa semua bahwa ternyata tidak ada itu. Mereka juga bersedia mencabut bahwa tidak ada pernyataan kalimat ancaman itu. Dengan sendirinya dakwaan bisa gugur.
“Tugas dari Kejaksaan untuk menggali bukti-bukti dan fakta-fakta hukum”, tutupnya Daeng Aziz.
(Red Irwan)
