12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum: Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA-RI

Jakarta, 30 Juni 2025 — Setelah menempuh perjalanan hukum panjang selama 12 tahun, sengketa yang melibatkan kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kelompok pendiri, sehingga memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan DPP APKOMINDO yang sah secara hukum.

Keputusan MA-RI tertuang dalam putusan PK Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, menyatakan bahwa PK dari kelompok pendiri tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, maka sah sudah bahwa kepengurusan APKOMINDO yang sah berada di tangan Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky, sebagai Ketua Umum.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID melalui WhatsApp Channel resmi kami:
https://whatsapp.com/channel/0029VbA7Ah9HgZWhj19BMY0X

Awal Mula Sengketa

Prahara hukum ini bermula sejak tahun 2013, saat para pendiri APKOMINDO menggugat penggunaan nama dan logo APKOMINDO oleh DPP versi Munaslub 2015 yang diketuai Soegiharto. Kelompok pendiri mengklaim hak atas merek dagang dan identitas organisasi, namun berkali-kali kandas dalam proses hukum di berbagai tingkatan, termasuk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Pengadilan Niaga, hingga MA.

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi mereka (Putusan No. 48 K/Pdt.Sus-HKI/2021), namun kelompok ini kembali mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan PK tahun 2024 ini menjadi titik tutup dari seluruh upaya hukum yang mereka lakukan.

Tanggapan Ketua Umum APKOMINDO

Soegiharto Santoso menyambut gembira putusan ini dan menyatakan bahwa perjuangan panjang ini menjadi bukti bahwa hukum pada akhirnya akan menempatkan kebenaran di tempat yang semestinya.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi saya pribadi atau pengurus DPP, tapi kemenangan bagi seluruh anggota APKOMINDO di Indonesia yang selama ini setia dan taat kepada aturan hukum. Sudah saatnya energi kita fokus untuk membangun ekosistem TIK di tanah air,” ujar Hoky.

Dampak bagi Dunia TIK Indonesia

APKOMINDO sendiri adalah organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan memiliki kontribusi besar dalam memajukan industri teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Dengan selesainya sengketa hukum ini, APKOMINDO di bawah kepemimpinan Soegiharto diharapkan bisa kembali fokus mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor TIK nasional.

Harapan ke Depan

Hoky menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu rekonsiliasi dan mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun masa depan TIK Indonesia yang lebih baik. Ia juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh stakeholder demi kemajuan industri teknologi dalam negeri.(Hamdanil)



Baca juga: Strategi Backlink Berkualitas



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar