
TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai 29 Miliyar di Kabupaten Takalar menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN 2025 itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan kualitas bangunan yang diragukan.
Maskur Tutu selaku pengurus P3A Panggentungan (Sekretaris Perkumpulan Petani Pemakai Air) sekaligus penerima manfaat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas material yang digunakan oleh pihak kontraktor, ia menyebut batu gunung yang sempat viral dan dipasok ke proyek tersebut bercampur dengan tanah.
“Kami khawatir akan ketahanan dan kekuatan bangunan irigasi karena kualitas material seperti batu gunung yang tercampur tanah akan berdampak negatif kepada pemakai air atau petani kami”, ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (16/07/2025).
Maskur Tutu menambahkan, “Tentunya untuk kualitas dan pemanfaatan bangunan pastinya kami selaku P3A sangat berharap akan itu karena kami berperan penting pada tupoksi kami selaku pengurus P3A yakni mengatur pengelolaan irigasi, pengaturan pembagian air, peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan partisipasi petani, penguatan kelembagaan serta menjadi mediator dan fasilitator, maka dari itu melalui dasar perencanaan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Je’neberang atas rencana lokasi kegiatan di Saluran kami yakni Sekunder Cakura (BCa.6), saya selaku pengurus atau sekretaris P3A Panggentungan Menolak rencana kerja PT. Jaya Etika Beton atas dasar ketidak konsistenan penerapan kualitas dalam mengerjakan proyek yang menelan anggaran puluhan Miliyar anggaran pemerintah” Tegasnya.
Lebih lanjut, proyek ini juga dinilai tidak transparan karena tidak memasang papan informasi di lokasi, padahal hal itu sudah menjadi kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton dengan nilai kontrak sebesar Rp29,8 miliar.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor kontrak HK.02.01/AU8 3/68/V/2025, dan masa pelaksanaan selama 210 hari kerja terhitung mulai 23 Mei hingga 18 Desember 2025. (Tim Patriot)