Somasi Kedua Dikirimkan!Perselisihan Sengit Ahli Waris Milyader Eka Cipta Wijaya

Mediapatriot.co.id Jakarta 17 Juli 2025

Gejolak mengguncang dunia hukum Indonesia. Kantor Hukum Nahak & Partners melayangkan somasi kedua kepada para pelaksana wasiat dan pihak-pihak yang menguasai harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Kuasa hukum Efendi Widjaja dan Budi Widjaja, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian warisan sang miliarder.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

IMG 20250717 WA0128
IMG 20250717 WA0128

Somasi tersebut, bernomor 018/NPLO-Sm/V1/2025, mengungkapkan ketidakpuasan atas proses pembagian warisan yang dinilai tidak adil dan kurang transparan. Nahak & Partners mempertanyakan legalitas Akta Wasiat Nomor 60 tahun 2008, yang dianggap bertentangan dengan Akta Wasiat Nomor 107 tahun 1994 dan diduga dibuat saat almarhum dalam kondisi fisik dan mental yang lemah. Kantor hukum ini juga menuding adanya potensi rekayasa hukum yang merugikan sebagian ahli waris, termasuk klien mereka.

IMG 20250717 WA0118
IMG 20250717 WA0118

“Klien kami, Efendi dan Budi Widjaja, berhak atas bagian warisan sebagai anak kandung almarhum,” tegas Agustinus Nahak dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025)
“Ketidakhadiran mereka dalam proses pembagian warisan dan penolakan akses informasi merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan keadilan.”

Somasi tersebut menuntut agar para pihak yang terkait memberikan akses penuh terhadap daftar aset, salinan akta wasiat, dan informasi mengenai pengelolaan harta peninggalan. Nahak & Partners juga menuntut penghentian segala bentuk pengalihan aset yang mencurigakan dan meminta keterlibatan kliennya dalam proses pembagian warisan.

Ancaman tegas dilontarkan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 14 hari. Nahak & Partners akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta dan penggelapan harta warisan ke Kepolisian. Audit hukum terhadap badan hukum dan perusahaan terkait dalam Sinarmas Group juga akan dipertimbangkan.

Perselisihan ini diprediksi akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan kompleks, menyangkut harta kekayaan miliaran rupiah dan reputasi salah satu konglomerat terbesar di Indonesia. Publik menantikan babak selanjutnya dari drama perebutan warisan ini. (TIM NPLO)

 

Kontributor : ( Indra Permana )




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar