Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Kecam Dugaan Penjualan Bayi Ke Singapura

Kab Bandung, Mediapatriot.co.id

H. Tarya Witarsa, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung mengecam keras dugaan penjualan bayi ke Singapura, karena tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

“Itu sangat tidak manusia, terus terang saya mengecam keras tindakan seorang warga yang nekat menjual bayi ke Singapura. Perbuatan itu sangat tidak dibenarkan,” tandas Tarya Witarsa.

Tarya Witarsa yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung, menyoroti penjualan bayi ke Singapura itu, sesuatu di luar batas kewajaran.

“Menjual anak itu sama dengan memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi. Penjualan bayi merupakan bentuk eksploitasi anak yang sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya penjualan bayi itu, tentunya nantinya anak-anak yang dijual rentan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan eksploitasi, termasuk perdagangan manusia, pekerja anak, dan lain-lain.

“Ini sebagai bentuk pelanggaran hukum. Penjualan bayi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Dalam menanggapi kasus penjualan bayi ke Singapura, lanjut politisi PKB, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengungkap kasus.

“Mengungkap kasus penjualan bayi dan mengidentifikasi jaringan perdagangan manusia yang terlibat,” harapnya.

Diharapkan Tarya Witarsa kepada banyak pihak untuk sama-sama melindungi anak. Melindungi anak-anak yang menjadi korban penjualan bayi dan memberikan mereka perlindungan dan perawatan yang layak.

Menurutnya, harus ada upaya untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak.

“Dengan demikian, kita dapat melindungi anak-anak dari eksploitasi dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi,” imbuhnya.

Tarya Witarsa menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk penjualan anak.

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, termasuk penjualan anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan penjualan anak, seperti penculikan dan perdagangan manusia.

Sanksi Hukum bagi penjualan bayi dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda.

“Jika penjualan bayi dilakukan oleh orang tua kandung atau orang yang memiliki hak asuh, maka hukuman dapat lebih berat,” katanya.

Tarya Witarsa juga berharap ada upaya pencegahan penjualan bayi. Yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penjualan bayi.

“Memperkuat sistem perlindungan anak. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kasus penjualan bayi,” ujarnya.

**




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan