Mediapatriot.co.id Jakarta 4 Augustus 2025
Fariz Rustam Munaf musisi terkenal dibidang lagu Jazz senin 4 Augustus 2025 sekitaran pukul 18.00 Di ruang sidang PN Jakarta Selatan mengahadapi tututan Jaksa Penuntut Umum dengan Tuntutan hukum 6 tahun penjara Denda 800 juta rupiah atas kasus Narkoba yang menimpa musisi terkenal era 80@n – Sekarang Di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan selama beliau menjalani proses tahanan sementara hingga proses vonis hukum selesai dijatuhkan Hakim Pengadilan nantinya.
Artis yang terkenal dengan suara khasnya berirama Jazz beberapa kali pernah terjerat kasus narkoba yang sama dan pernah dipidanakan sehingga Jaksa Penuntut Umum untuk kasus Fariz RM ini yang kesekian kalinya. Dalam surat Dakwaan, Jaksa menyebut bahwa Fariz RM diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindakan pidana tanpa gak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat( 1) Undang Undang tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu musisi ini juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1bukan tanaman secara Ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tak hanya itu Jaksa menyebut Fariz RM Diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum yakni menahan, memelihara, memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Tindakan ini di jerat dalam 
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Fariz RM di dampingi oleh lawyer/ Pengacara terkenal Deolipa Yumara SH, berencana mengajukan Abolisi untuk kliennya presiden Prabowo Subianto.Seperti diketahui abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatihanputusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang bersalah, Jadi intinya pengacara Musisi ini berharap kliennya dapat DiRehablitasi atas dasar kliennya inierupakan korban pengguna semata, ” Ujar Deolipa usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlu diketahui bahwa tuntutan ke Kliennya ( Fariz RM) ini sempat mengalami penundaan 2 kali.
Kontributor : ( Andhika )












