Jakarta, MediaPatriot.co.id – 5 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati 17 tahun berdirinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga ini menggelar Diskusi Publik dengan tema “Menggali dan Meneguhkan Nilai-Nilai Falsafah Perlindungan Saksi dan Korban dalam Rangka Menjawab Tantangan Zaman”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Lantai 6, Gedung LPSK, dan dihadiri berbagai tokoh dari lembaga negara serta pemerhati isu perlindungan saksi dan korban.
Refleksi 17 Tahun LPSK
Ketua LPSK, Brigjen. Pol (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peringatan 17 tahun ini merupakan momentum penting untuk merefleksikan sejarah pembentukan LPSK dan pencapaian yang telah diraih dalam mewujudkan keadilan bagi saksi dan korban. Ia menyoroti masih banyaknya saksi yang belum berani bersuara karena rasa takut dan ancaman, yang menjadi tantangan besar dalam sistem perlindungan.
“Penting bagi kita semua untuk melihat perlindungan tidak semata sebagai prosedur hukum, namun juga sebagai bagian dari tanggung jawab etika dan moral. Keberpihakan kepada korban merupakan hal yang fundamental,” tegas Achmadi.
Peran Negara dalam Melindungi Korban
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc., turut hadir dan menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa dalam sistem demokrasi, mereka yang peduli terhadap keadilan dan hukum adalah bintang timur—penunjuk arah dalam perjuangan kemanusiaan.
“Penderitaan saksi dan korban harus ditangani oleh negara, bukan diabaikan,” ujar Willy.
Inspirasi dari Kolombia
Diskusi juga menampilkan kisah inspiratif dari Maria Helena, seorang perempuan Kolombia yang menjadi saksi konflik bersenjata di negaranya. Karena keberaniannya bersaksi, ia harus hidup berpindah-pindah akibat ancaman yang diterima. Pemerintah Kolombia kemudian memberikan rumah perlindungan untuknya. Kini, Maria Helena telah menjadi pengacara yang membela hak-hak korban—sebuah contoh konkret pentingnya dukungan negara bagi para penyintas.
Urgensi Perubahan UU LPSK
Dalam forum tersebut juga disampaikan lima pokok pikiran utama dalam usulan perubahan Undang-Undang LPSK:
- Perluasan cakupan perlindungan bagi saksi dan korban.
- Integrasi LPSK ke dalam sistem peradilan pidana nasional.
- Penguatan kelembagaan agar lebih kokoh dan independen.
- Penguatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor dan lembaga
- Revisi ketentuan hukum yang mengatur hak dan perlindungan saksi dan korban.
Keseluruhan diskusi ini menegaskan bahwa LPSK memegang peran strategis sebagai representasi negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi mereka yang bersuara demi kebenaran.
(Red Irwan)
Komentar