Kejari Bandung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Suplai Ayam Boneless PT BDS Ke Tahap Penyidikan

Kab Bandung, Mediapatriot.co.id

HASIL penyelidikan kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS), pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Untuk itu, penyelidikan suplai ayam boneless dada oleh BUMD milik Pemkab Bandung di tahun anggaran 2024 kini naik statusnya ke tahap penyidikan.

Menurut, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Sebelumnya dilakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

“Memenuhi janji kami pada press release sebelumnya, hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,”ujar Donny didampingi Kasi Intelijen Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan di Baleendah, Rabu 6 Agustus 2025.

“Karena itu, penyelidikan telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, proses penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai tahapan, termasuk ekspos perkara, pemeriksaan saksi-saksi dari internal PT BDS, vendor, Rumah Potong Ayam (RPA), dan PT Cahaya Frozen Group (CFG) selaku konsumen yang bekerja sama dengan PT BDS.

Selain itu, pihaknya juga melakukan peninjauan lapangan ke alamat PT CFG di Jakarta Timur serta permintaan keterangan dari ahli kerugian negara.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau korporasi, dan apakah ada kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.

Terkait kemungkinan tindakan pencegahan terhadap calon tersangka, Donny menyatakan hal tersebut bisa dilakukan jika penyidik sudah mengarah pada pihak tertentu.

Namun, jelasnya, untuk saat ini masih fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti. Dia menegaskan, untuk pidana umum lingkup kewenangannya bukan kejaksaan tetapi menjadi domain kepolisian.

“Jadi, untuk kasus BDS kami fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja,” tegas Donny.

**




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar