Morowali Utara, mediapatriot.co.id – S iniatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sound system gereja GKST Bahtera Korobonde di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo yang terjadi pada hari Rabu 28 Mei 2025.
Seorang pelaku berinsial F jenis kelamin laki’-laki umur 34 tahun, yang berdomisili di Desa Korobonde telah diamankan, setelah diduga mencuri 1 unit Mixer Ashley Selection 8,1 unit Mixer Ashley King Note 12, 1 unit Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Resupal, S.H
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Korobonde bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, bertempat di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dimana saat salah satu warganya bersama teman-teman hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah alam terbuka dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori gereja. Namun, saat warganya tersebut hendak mengambil alat-alat tersebut, meraleka mendapati bahwa sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang. Sehingga warganya tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.” Jelas Iptu Theo.
Iptu Theo juga menerangkan bahwa informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. dan menyangkan kejadian tersebut, kenapa ada yang tega mencuri sound sisytem Gereja yang digunakan untuk ibadah bagi para umat nasrani, sehingga membuat Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim Akp Arsyad Maaling, S.H., M.H untuk mengungkap kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka dengan inisial F tersebut.
F di tangkap oleh Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Theo saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde. Rabu 6 Agustus 2025
Dari pengakuannya pelaku melakukan aksinya sendiri dan motif pelaku melakukan pencurian disebabkan oleh dorongan ekonomi, karena sudah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara belum mendapatkan pekerjaan dan dari hasil penjualan hasil curiannya tersebut diberikan kepada anaknya untuk kebutuhan sekolah dan jajan sang anak dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.”tambahnya
Dari pelaku dan dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut yang dimana orang-orang tersebut seluruhnya tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli adalah barang curian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mixer Ashley selection 8 Chanel,1 Unit Mixer Ashley king note 12 Chanel, 1 unit power amplifier Ashley Powered 4400 dan 1 Unit Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku di amankan di Polres Morowali Utara dan terancam di kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Komentar