Bekasi, MediaPatriot- Majelis Hakim Perkara. No.582/Pdt.G/2024/PN.Bks, tidak melakukan sumpah terhadap saksi Dede Supiyanah, yang dihadirkan oleh pihak Turut Tergugat 1, dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemkot Bekasi lawan Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi Hal Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 tanpa melalui proses tender. DI Pengadilan Negeri Bekasi (Kamis 7/8/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Turut Tergugat 1 PT. SNKP ( Sentra Niaga Kalimalang Parkir ). Menghadirkan saksi yang bekerja di PT. SNKP sejak tahun 2011 hingga saat ini, dan menurut saksi Dede Supiyanah bahwa sejak tahun 2011 hingga 2018 perusahaan tempatnya bekerja pernah mengelola parkir di area ruko SNK 123 4 dan 5.
Namun sejak 2018 pihak Pemkot Bekasi, mengirim surat kepada PT. SNKP, menjelaskan bahwa area parkir ruko 123 sudah ada pemenang tender nya dan PT. SNKP diminta untuk mengosongkan area parkir ruko 123 yang di kelola oleh perusahaan nya, karena sudah ada pemenang tender nya. ” jelas Dede Supiyanah dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut saksi Dede menjelaskan, bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini perusahaannya mengelola Area parkir ruko SNK 4 dan 5 dengan cara dilakukan proses tender, yang pada saat proses tender dilakukan di ikuti 12 perusahaan peserta tender, dan yang menjadi penilaian diantaranya penawaran tertinggi dan memiliki pengalaman 2 tahun dibidang parkir, ungkap saksi Dede.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea yang juga selaku kuasa hukum Penggugat kepada wartawan, menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh Dede Supiyanah saksi yang dihadirkan oleh pihak Turut Tergugat 1, tidak dibawah sumpah, padahal keterangan nya banyak mengungkap fakta seharusnya Area Parkir Ruko SNK 123 yang dikelola oleh PT. MP, harus melalui proses tender.
Majelis Hakim menyatakan saksi Dede Supiyanah dapat memberikan keterangan tapi tidak dilakukan sumpah, karena saksi Dede Supiyanah adalah karyawan PT. SNKP yang menerima gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, dikhawatirkan kesaksian nya tidak netral, demikian pendapat Majelis Hakim Ketua, Suparman dalam persidangan, ungkap Iqbal Daut kepada Wartawan.
“Padahal derajat saksi yang dihadirkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2, sama dengan derajat Dede Supiyanah saksi pihak PT.SNKP selaku Turut Tergugat 1, yang mana saksi- saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat 1 dan 2, sama-sama menerima gaji juga dari tempat mereka bekerja, kenapa saksi-saksi mereka dilakukan sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan. ” Tegas Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia. (R).
Komentar