Mediapatriotco.id Jakarta 12 Agustus 2025
Mengawali hari senin yang cerah kemarin, Musisi kenamaan Era 80-90 an yang merupakan juga seorang penyanyi Berirama Jazz, saudara Fariz Rustam Munaf yang beberapa kali tersandung dan terjerat kasus hukum pemakaian narkoba, sekali lagi mengalami masalah serupa seperti masalah sebelumnya pemakaian narkoba. Beliau beberapa kali tersangkut dan tersandyng kasus serupa sehingga di Bui beberapa kali di Beberapa Lembaga Pemasyarakatan Indonesia dalam kasus pemakaian narkoba.
Pengadilan Negeri Jakarta S
elatan menggelar sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Senin (11/8/2025). Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lusiana Amping, Fariz RM dan tim kuasa hukumnya menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aparat penegak hukum menuntut Fariz RM dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I, baik berupa tanaman maupun bukan tanaman, tanpa hak atau melawan hukum, serta turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pelantun lagu “Sakura” itu diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis lagu “Selangkah ke Seberang” itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Baca juga: Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya: Saya Siap Dihukum, tapi… Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan, Fariz RM menumpahkan isi hatinya agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.Janji Tak Konsumsi Narkoba Fariz RM menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat. Ia pun berjanji tidak akan mengonsumsi narkoba kembali. Baca juga: Pengacara Protes Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo “Dan Insya Allah, (jika) saya diberikan kesempatan dan peluang untuk memperbaiki diri, saya berjanji juga di hadapan majelis bahwa ini akan menjadi kali yang terakhir bagi saya,” kata Fariz RM dalam sidang. Dia juga berjanji akan memperbaiki dirinya apabila majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi. “Saya merasa bahwa selama proses penahanan, saya telah dibuka pemikiran-pemikiran saya. Saya menyesali segala perbuatan saya. Namun, saya berharap andaikan diberi kesempatan lagi, saya akan memperbaiki diri saya,” kata dia. Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Minta Kliennya Hanya Direhabilitasi Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tim penasihat hukum. Sebab, ia merasa terbantu selama proses hukum berjalan. Halaman Berikutnya Dia juga mengaku masih menjadi pemakai.
Janji Tak Konsumsi Narkoba Fariz RM menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, istri, anak, dan masyarakat. Ia pun berjanji tidak akan mengonsumsi narkoba kembali. “Dan Insya Allah, (jika) saya diberikan kesempatan dan peluang untuk memperbaiki diri, saya berjanji juga di hadapan majelis bahwa ini akan menjadi kali yang terakhir bagi saya,” kata Fariz RM dalam sidang. Dia juga berjanji akan memperbaiki dirinya apabila majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi. “Saya merasa bahwa selama proses penahanan, saya telah dibuka pemikiran-pemikiran saya. Saya menyesali segala perbuatan saya. Namun, saya berharap andaikan diberi kesempatan lagi, saya akan memperbaiki diri saya,” kata dia. Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Minta Kliennya Hanya Direhabilitasi Tidak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tim penasihat hukum. Sebab, ia merasa terbantu selama proses hukum berjalan. Halaman Berikutnya Dia juga mengaku masih menjadi pemakai.
Kontributor : ( Andhika )
Komentar