Mediapatriot.co.id 14 Agustus 2025
Fariz Rustam Munaf, siapa yang tak kenal dengan sosok lelaki berbadan kurus tetapi memiliki bakat dan Talenta musik Jazz yang Mumpuni. Beliau adalah musisi era 80-90@n dan bahkan hingga sekarang pun nama beliau di blantika musik Indonesia masih berkibar. Dalam perjalanan hidup seorang Fariz Rustam Munaf mengalami kejayaan pencapaian sukses di blantika musik Indonesia apalagi ketika salah satu single hitsnya yang sangat terkenal judulnya, ” SAKURA” membawa nama beliau di jajaran musik Indonesia seperti dianggap sebagai salah satu Maestro Musik JAZZ karna kepiawaiannya membawakan irama musik beraliran Jazz yang seringkali dikombinasikan dengan nuansa musik POP Indonesia / Dunia lainnya dan menghantarkan harum nya nama beliau di kancah musik Indonesia juga Dunia Internasional. Sayangnya kehidupan di dunia seperti layaknya Roda berputar dan beberapa beliau tersandung dan terjerat penggunaan narkoba yang sering kali terjadi dalam dunia Ke artisan, dan beliau untuk kesekian kalinya beliau pernah di Bui dan sekali lagi saat ini Fariz RM sebagai pesakitan untuk kesekian kalinya sebagai pemakai narkoba yang terlarang di Indonesia dan aharus menjalani proses sidang pengadilan hukum yang terkait narkiba tentunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dan beliau selalu didampingi Penasehat Hukumnya Dialopa setiap sidang pengadilan terhadap dirinya diadakan.
Musisi Fariz RM kem
bali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Sidang sendiri beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Fariz RM di sidang sebelumnya.
Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka. Untuk itu, pembelaan penasihat hukum tersebut harus dikesampingkan,” ujar Indah Puspitarani selaku JPU. Meski pleidoi-nya ditolak, Fariz RM mengaku tak kecewa. Netanyahu Tawarkan Atasi Krisis Air, Presiden Iran: Tengoklah Gaza! Menyusul Kakaknya, Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sritex Artikel Kompas.id Pelantun lagu “Sakura” itu menganggap proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
Pelantun lagu “Sakura” itu menganggap proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir. Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Yakin Bisa Tepis Tuntutan Jaksa “Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi,” kata Fariz RM. Fariz RM juga kembali menegaskan bahwa sejak awal dirinya mengakui sebagai pengguna narkotika dan tidak pernah berniat mengajukan permohonan bebas. Fariz RM hanya ingin mendapatkan rehabilitasi atas kesalahan yang dia perbuat. Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz Rm: Pasrah dan Percaya Proses Hukum “Jadi tanggapan yang akan saya sampaikan sedikit di sini bahwa memang dari awal saya sebagai pengguna, penyalahguna memang saya enggak pernah secara menanggapinya misal untuk memohon bebas, enggak gitu,” ujar Fariz RM. Diberitakan sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor :(Andhika)
Komentar