Satreskrim Polres Morowali Utara, Ciduk Dua Orang Pelaku Pencurian Ternak Yang Meresahkan Warga

Morowali Utara, mediapatriot.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.

“Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni ABL alias F( 34 thn) dan D (27 thn). Yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.” Ungkap Akp Arsyad Maaling S.H., M.H. (17/8/2025).


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Dari pengembangan yang kami lakukan di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa Desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus ini, serta dari pengakuan kedua pelaku total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, dimana 2 ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup sedangkan 13 ekor lainnya sudah di potong oleh pembelinya. Terang Kasatreskrim.

Adapun modusnya Modusnya, ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN, begitu dapat target, sorenya ABL alias F menyewa mobil pick up, kemudian mereka lakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib.

Sapi curiannya di giring naik ke atas mobil kemudian langsung di bawa di hari itu juga ke pembelinya. Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya.” Beber AKP Arsyad

Dari pelaku petugas kami berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta dan akan segera juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.” Tambahnya.

Kedua pelaku kini terancam Pasal yang di terapkan pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id