Jakarta, MediaPatriot.co.id – 17 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu memberikan remisi umum kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan pembinaan yang dijalani para narapidana.
Sebanyak 261 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), yang terdiri dari 237 orang penerima RU I—mendapat pengurangan masa hukuman sebagian—dan 24 orang penerima RU II yang langsung bebas pada hari kemerdekaan ini.
Selain itu, 277 warga binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa (RD), yaitu pengurangan hukuman khusus dalam rangka peringatan 10 tahun sekali HUT RI. Sementara itu, 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2025 setelah memperoleh remisi.
Kegiatan pemberian remisi di Rutan Pondok Bambu ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Acara diawali dengan upacara bendera memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, diikuti pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan bahwa remisi bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan disiplin, dan tidak melakukan pelanggaran selama masa pidana.
“Remisi menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap para penerima remisi, terutama yang bebas hari ini, dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian remisi ini sejalan dengan tema peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yakni “Bersatu, Maju, dan Tumbuh untuk Indonesia Emas”, yang menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dalam membangun bangsa, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.
Red Irwan