JAKARTA, MediaPatriot.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memperingati Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme 2025, Kamis (21/8). Acara bertema “Bersatu dalam Harapan: Aksi Bersama untuk Korban Terorisme” itu digelar di Aula Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Kantor LPSK, Jakarta.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban terorisme. Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, S.H., M.A.P. menyatakan, pemberian kompensasi, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis merupakan hak konstitusional korban yang wajib dipenuhi negara.
“Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang masa pengajuan kompensasi korban terorisme masa lalu hingga 10 tahun sejak UU Terorisme berlaku. Dengan demikian, korban yang sempat terlewat kini kembali berkesempatan mengajukan haknya,” ujar Achmadi.
Sebelumnya, aturan hanya memberi waktu tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku. Akibatnya, banyak korban tidak sempat mengajukan. Untuk menindaklanjuti putusan MK, LPSK menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengajuan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Sejak 2016 hingga 2024, LPSK mencatat telah menyalurkan Rp113,30 miliar kompensasi kepada 785 korban. Jumlah itu terdiri dari Rp14,38 miliar bagi 213 korban melalui putusan pengadilan, dan Rp98,92 miliar untuk 572 korban lewat mekanisme non-putusan. Besaran kompensasi diatur sesuai tingkat kerugian, mulai dari Rp75 juta untuk luka ringan hingga Rp250 juta bagi korban meninggal dunia.
Acara peringatan internasional ini dihadiri 100 peserta dari kementerian, kedutaan besar, organisasi internasional, masyarakat sipil, dan kelompok korban terorisme. Rangkaian kegiatan diawali dengan hening cipta, dilanjutkan monolog “Aksi Kolektif untuk Korban Terorisme”, dan ditutup dengan penyerahan kompensasi serta peluncuran program penanganan korban pasca putusan MK.
Dukungan juga datang dari UNODC. Kepala Kantor UNODC Indonesia, Zoey Anderton, menyebut komitmen Indonesia sebagai langkah penting perlindungan hak asasi manusia. “Kami siap berbagi praktik baik global dan memastikan strategi pencegahan tetap berlandaskan HAM,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat. “Kami akan melakukan pendataan dan memastikan korban terorisme masa lalu yang belum terakomodasi dapat memperoleh haknya,” katanya.
Komentar