Prof. Catharina Dewi Wulansari: RUU Masyarakat Adat Harus Jadi Instrumen Perlindungan Hak Komunal dan Ulayat
Jakarta, 25 Agustus 2025 — Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Bandung sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), Prof. Dr. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M., menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi hak-hak komunal dan ulayat masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Prof. Catharina saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” yang digelar di Jakarta, Senin (25/8).
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat tidak boleh hanya berhenti pada pengakuan formal, melainkan harus memberikan jaminan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan.
“Selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan struktural, seperti tumpang tindih kebijakan agraria, lemahnya pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, serta marjinalisasi akses terhadap sumber daya alam,” ujar Prof. Catharina.
Ia menekankan, regulasi tersebut harus membuka ruang bagi eksistensi hukum adat agar berdiri setara dan bermartabat dalam kerangka hukum nasional. Selain itu, keterlibatan akademisi, terutama para pengajar hukum adat, dinilai penting dalam proses pembahasan RUU.
“RUU ini tidak boleh lahir hanya dari perspektif negara, tetapi juga harus berangkat dari realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat adat di seluruh Nusantara,” tambahnya.
Dialog publik ini menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang inklusif, partisipatif, serta berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa Indonesia.
Red Irwan
Komentar