Palu, mediapatriot.co.id- Kasus penggelapan bantuan sosial kembali mencoreng rasa kemanusiaan di Sulawesi Tengah. Hampir 20 ton beras sumbangan untuk ribuan anak yatim raib digondol seorang oknum yang memanfaatkan kepercayaan lembaga amal.
Pelaku berinisial M.A. (45), warga BTN Korpri Kawatuna, ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., Sabtu malam (6/9/2025). Polisi menemukan barang bukti berupa 5 kilogram beras dan sebuah televisi 24 inci. Namun, hasil penyelidikan mengungkap jumlah beras yang sudah digelapkan mencapai 11.300 kilogram atau setara hampir 20 ton. Seluruh beras itu merupakan amanah donatur melalui Laz Baitulmaal Munzalan Indonesia untuk anak yatim di Sulawesi Tengah.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian bertahap dengan memanfaatkan posisinya di lingkungan lembaga tersebut,” jelas IPTU Erics.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pengkhianatan amanah publik. “Mengambil hak kaum miskin dan anak yatim bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan moral. Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai kepercayaan masyarakat. Kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas,” tegas Deny.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa amanah adalah titipan yang wajib dijaga. Mengkhianatinya berarti mengkhianati doa dan harapan anak-anak yang semestinya tersenyum menerima bantuan. Bagi masyarakat, peristiwa ini diharapkan bisa menjadi cermin bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam kehidupan sosial.
Kini M.A. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik penyelewengan bantuan sosial tidak terulang.
Komentar