Lubuklinggau, Sumsel – Jumat (23/5/2025) ratusan siswa SMK Negeri 1 Kota Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolah. Mereka menuntut agar seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AY segera ditindak tegas oleh pihak berwenang, karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswa serta praktik pungutan liar (pungli).
Aksi ini menjadi perhatian publik karena dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.
Kronologi Aksi Demo
Kasus ini mencuat setelah sejumlah siswa menyampaikan laporan ke pihak sekolah terkait dugaan tindakan kurang pantas yang dilakukan oleh AY. Namun, karena mereka merasa tidak ada kejelasan penyelesaian, akhirnya para pelajar memilih menyuarakan aspirasi lewat aksi damai.
Menurut keterangan salah satu siswa, AY diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melakukan praktik yang tidak sesuai dengan etika profesi guru. Selain itu, beberapa siswa mengaku merasa terbebani dengan praktik pungutan liar yang dilakukan saat kegiatan belajar.
Respon Sekolah dan Polisi
Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah menerima laporan sejak Rabu (21/5/2025). Mediasi sempat dilakukan, namun karena permasalahan tidak menemukan titik temu, akhirnya kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan masalah ini ke pihak Polres Lubuklinggau agar ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk sementara, guru berinisial AY dinonaktifkan dari tugas mengajar,” jelas Suwarni.
Sementara itu, pihak Polres Lubuklinggau membenarkan bahwa oknum guru tersebut telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti laporan siswa dengan prosedur hukum yang berlaku.
Aspirasi Siswa
Dalam aksi tersebut, para siswa membawa poster bertuliskan seruan moral, seperti: “Sekolah Harus Aman,” dan “Stop Pungli di Dunia Pendidikan.” Mereka menegaskan bahwa demo ini dilakukan bukan hanya untuk menuntut penindakan pada oknum guru, tetapi juga sebagai panggilan moral agar sekolah bersih dari praktik yang merugikan siswa.
“Kami hanya ingin belajar dengan tenang, tanpa pungli, tanpa tekanan, dan dengan guru yang benar-benar bisa jadi teladan,” ujar salah satu perwakilan siswa.
Dampak Psikologis dan Pentingnya Perlindungan Siswa
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua. Para pemerhati pendidikan menilai bahwa kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan siswa di lingkungan sekolah.
Dunia pendidikan tidak boleh lagi menjadi tempat terjadinya pungli, intimidasi, maupun dugaan pelanggaran etika lainnya.
Tuntutan Transparansi
Masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi karena menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Jika terbukti bersalah, AY terancam mendapat sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin ASN hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Pesan Moral dan Edukasi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Sekolah harus aman dari segala bentuk pungli dan perilaku tidak etis.
- Guru harus menjadi teladan, bukan sebaliknya.
- Siswa berhak bersuara bila ada perlakuan yang dianggap tidak pantas.
- Orang tua dan masyarakat perlu terlibat aktif mengawasi dunia pendidikan.
Penutup
Demo siswa SMKN 1 Lubuklinggau pada Jumat (23/5/2025) adalah bukti nyata keberanian generasi muda untuk menuntut keadilan. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Lubuklinggau, sementara pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan oknum guru terduga.
Harapannya, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan di sekolah, menghapus pungli, dan memastikan lingkungan belajar yang sehat, aman, serta nyaman bagi seluruh siswa.(Ari)
