Oleh: Nuraini Dita Sari
Oleh: Nuraini Dita Sari
Utang negara merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal, menutup defisit anggaran, serta mendukung pembangunan nasional. Namun, isu utang negara Indonesia yang membengkak belakangan menuai kritik. Selain soal manajemen pemerintah, sorotan juga diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran dalam menyetujui, mengawasi, sekaligus mengkritisi kebijakan utang pemerintah.
Data terkini menunjukkan bahwa hingga Triwulan I 2025, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 430,4 miliar atau setara dengan Rp 7.120 triliun. Angka ini meningkat pada Triwulan II 2025 menjadi US$ 433,3 miliar atau sekitar Rp 7.019 triliun.
Peningkatan ini memperlihatkan tren utang yang terus naik, meskipun pemerintah mengklaim rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terjaga di bawah 40 persen.
Namun, persoalan tidak hanya berhenti pada nominal utang. Pada RAPBN 2026, alokasi Rp 599,44 triliun disiapkan hanya untuk pembayaran bunga utang, meningkat 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, utang jatuh tempo pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 833,96 triliun, yang menjadi angka tertinggi selama periode 2025–2036. Fakta ini menegaskan bahwa utang bukan hanya masalah jumlah, tetapi juga tentang keberlanjutan pembiayaan di masa depan.
DPR memiliki fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan yang membuatnya terlibat langsung dalam siklus pengelolaan utang negara.
Pemerintah wajib mengajukan rencana pembiayaan, termasuk rencana penarikan utang, ke DPR dalam pembahasan RAPBN. Persetujuan DPR menjadi dasar legalitas bagi pemerintah untuk menambah utang.
DPR bersama pemerintah menyusun regulasi terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk aturan tentang batasan utang, rasio utang, serta mekanisme penerbitan obligasi atau surat berharga negara.
DPR bertugas mengawasi penggunaan utang, apakah benar-benar dialokasikan untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, atau hanya untuk menutup defisit konsumtif.
DPR kerap dianggap terlalu mudah menyetujui usulan penambahan utang tanpa perdebatan substansial yang ketat. Hal ini memunculkan kritik publik bahwa DPR belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, sehingga potensi pembengkakan utang tidak tersaring dengan baik sejak awal.
Persetujuan utang yang dilakukan secara longgar membawa sejumlah dampak serius, di antaranya:
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran DPR sebagai penjaga keseimbangan fiskal. Jika DPR hanya menjadi “stempel persetujuan” tanpa telaah mendalam, maka utang negara akan semakin membengkak tanpa arah yang jelas.
Beberapa rekomendasi penting antara lain:
Persetujuan utang negara yang membengkak merupakan isu kompleks, melibatkan pemerintah, DPR, dan masyarakat luas. Meskipun utang dibutuhkan untuk pembangunan dan stabilitas, tanpa pengawasan yang ketat, utang bisa menjadi beban berat yang diwariskan ke generasi mendatang.
Di sinilah peran DPR sangat vital, bukan hanya sebagai pemberi persetujuan, tetapi juga sebagai pengawas utama yang memastikan bahwa setiap rupiah utang digunakan secara efektif, produktif, dan berkeadilan. Transparansi, akuntabilitas, serta kontrol ketat dari DPR menjadi kunci untuk mencegah krisis fiskal di masa depan.