Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

mediapatriot.co.id Jakarta 11 September 2025

usisi senior Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


IMG 20250911 WA0229
IMG 20250911 WA0229

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 800 juta.

BACA JUGA
KPK Pertimbangkan Panggil Donal Fariz dan Febri Diansyah terkait Kasus TPPU SYL
Hakim menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani hukuman kurungan selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 800 juta,” ujar Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap musisi tersebut.

Fariz dinilai telah berulang kali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan narkoba.

Meski begitu, terdapat pula pertimbangan yang meringankan. Hakim menyatakan Fariz RM menunjukkan sikap kooperatif serta berkelakuan baik selama proses persidangan berlangsung.

Namun, permohonan rehabilitasi tidak dikabulkan. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara karena dianggap melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Fariz RM dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan satu berupa ganja. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta sebagaimana diputuskan dalam persidangan.

Kasus ini bermula ketika Fariz ditangkap aparat kepolisian di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, diketahui Fariz memperoleh barang haram itu melalui terdakwa lain berinisial ADK.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara.

 

Kontributor : ( Andhika )



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan