Kab Bandung, Mediapatriot.co.id
TERKAIT dengan masalah tunjangan, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, tegas mengatakan pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Renie menyebutkan DPRD telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, dalam kontek efisiensi anggaran, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.
“Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat,” kata Renie kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis 11 September 2025.
Dirinya juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
“Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta,” jelasnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, “Ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak,” ucapnya.
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.
“Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti,” terang Renie.
Ditambahkan Renie, besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
“Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah,” akunya.
Dengan demikian, Reni menegaskan pentingnya arahan dari Kemendagri mengenai kebijakan tunjangan perumahan bagi DPRD.
“Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bandung akan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan fungsinya”, pungkasnya.
.Rie/**
Komentar