Disusun oleh : Ruth Graceilla Wadoe (121251195)
Dosen Pengampu : Tania Ardiani Saleh, Dra., M.S.
MATA KULIAH LOGIKA DAN PEMIKIRAN KRITIS
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA, 2025
DPR dan Keadilan Pajak: Menekan Rakyat Kecil, Melemah di Hadapan Elit
Oleh: Ruth Graceilla Wadoe
A. PENDAHULUAN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tiga fungsi inilah yang menjadi indikator apakah DPR efektif dalam mewakili kepentingan masyarakat.
Dalam konteks perpajakan, peran DPR sangat signifikan. Pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibebankan negara kepada warga negara maupun badan usaha, tanpa adanya imbalan langsung, dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara serta pembangunan nasional. Pajak juga merupakan sumber penerimaan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan adil serta berpihak pada rakyat.
Fungsi DPR terhadap perpajakan mencakup:
- Fungsi legislasi, yakni menyusun, mengesahkan, dan membentuk undang-undang perpajakan. Contohnya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
- Fungsi anggaran, yaitu membahas, merumuskan, dan menyetujui rancangan APBN bersama pemerintah.
- Fungsi pengawasan, yakni memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, DPR sering mendapat kritik. Hal ini karena terdapat kesenjangan antara cita-cita keadilan pajak dengan implementasi kebijakan yang kerap dianggap menguntungkan kelompok tertentu. Di tengah krisis ekonomi, ketika masyarakat berjuang bertahan hidup, isu keadilan pajak menjadi semakin relevan. Pertanyaan yang muncul: apakah DPR benar-benar hadir sebagai wakil rakyat, atau justru menjadi bagian dari sistem yang menambah ketidakadilan?
B. ARGUMEN ATAU ISI
Pajak adalah kontribusi wajib dari warga negara maupun badan usaha kepada negara yang bersifat memaksa dan tanpa timbal balik langsung. Karena sifatnya membebani masyarakat, pemungutannya hanya dapat dibenarkan apabila diatur dalam undang-undang.
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang. Artinya, setiap pungutan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam hal ini, DPR memiliki posisi penting sesuai dengan fungsinya.
Namun realitas menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia seringkali lebih membebani masyarakat kecil, sementara cenderung tumpul terhadap kalangan elit dan pejabat negara. Slogan populer yang mencerminkan kondisi ini adalah:
“Pajak Tajam ke Rakyat Kecil, Tumpul ke DPR dan Orang Kaya.”
Semakin besar tunjangan dan anggaran yang diterima anggota DPR, semakin besar pula beban yang ditanggung rakyat kecil melalui pajak. Hal ini menegaskan adanya ketimpangan.
Kondisi semakin terlihat jelas ketika ekonomi nasional melemah, daya beli masyarakat turun, dan pengangguran meningkat. Beban pajak yang tidak berlandaskan keadilan hanya memperburuk penderitaan rakyat. Seharusnya DPR hadir memastikan pajak digunakan untuk menolong rakyat kecil, bukan untuk membiayai kepentingan kelompok tertentu.
Jika DPR gagal menjalankan fungsi pengawasan, kritik bahwa pajak lebih tajam ke rakyat kecil dan tumpul ke elit bukan hanya sekadar slogan, tetapi kenyataan yang menunjukkan hilangnya keadilan.
C. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan, DPR memiliki peran penting dalam kebijakan perpajakan melalui tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan.
Namun kenyataannya, sistem perpajakan di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan. Rakyat kecil justru menanggung beban lebih besar, sementara DPR belum mampu menunjukkan fungsi pengawasan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Keadilan pajak menjadi isu penting yang menuntut keseriusan DPR. Jika DPR gagal, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat akan semakin menurun. Oleh karena itu:
- DPR perlu memperkuat fungsi pengawasan agar penerimaan negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan elit.
- Reformasi perpajakan harus dijalankan agar rakyat kecil mendapat keringanan, sedangkan kelompok berpenghasilan tinggi memberi kontribusi lebih besar.
- Integritas dan etika harus dijunjung tinggi oleh anggota DPR, agar setiap keputusan benar-benar mencerminkan suara rakyat.
D. REFERENSI
- Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. (2024). Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/evaluasi/evaluasi-public-103.pdf - Iwan Purwantono. (2025). Pajak Tajam ke Rakyat Kecil, Tumpul ke DPR dan Orang Kaya.
https://www.inilah.com/pajak-tajam-ke-rakyat-kecil-tumpul-ke-dpr-dan-orang-kaya - Christine, S.T. K., Calinka P. B. L. (2024). Kewenangan DPR dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 63–68.
https://doi.org/10.31078/jk1526 - Basti, P. N. (2020). Politik Hukum Pengampunan Pajak Berdasarkan Prinsip Demokrasi Perpajakan sebagai Upaya Peningkatan Sumber Penerimaan Negara. Jurnal Hukum Tanjungpura, 4(2), 133–160.
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj







