ARTIKEL PENUGASAN: Oligarki Semakin Kokoh, UMKM Kian Rapuh dalam UU Cipta Kerja


📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Disusun oleh :
Zainul Adi Saputra (141251001)

Dosen Pengampu :
Tania Ardiani Saleh, Dra., M.S.

MATA KULIAH LOGIKA DAN PEMIKIRAN KRITIS
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA, 2025


Oligarki Semakin Kokoh, UMKM Kian Rapuh dalam UU Cipta Kerja

Oleh: Zainul Adi Saputra

A. PENDAHULUAN

Ketika Undang-Undang Cipta Kerja telah disetujui, banyak orang berharap regulasi ini akan memberikan dorongan positif bagi usaha kecil dan menengah yang selama ini berjuang dengan masalah modal, akses pasar, dan birokrasi rumit. UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Tidak heran jika masyarakat memiliki harapan besar bahwa undang-undang ini bisa memberi lebih banyak ruang bagi mereka untuk berkembang dan bersaing.

Namun, di balik janji untuk mempermudah bisnis, muncul kekhawatiran bahwa kekuatan oligarki ekonomi justru semakin menguat. Regulasi yang seharusnya memperkuat usaha kecil, dalam praktiknya lebih menguntungkan kelompok besar yang memiliki akses ke modal, kekuasaan, dan kebijakan. Paradoks inilah yang menimbulkan kesimpulan: di tengah menguatnya oligarki, UMKM justru semakin rapuh.


B. ARGUMEN ATAU ISI

Pertama, UMKM bukan sekadar pedagang kecil di pasar atau pemilik kios sederhana. Mereka adalah tulang punggung ekonomi yang menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap tenaga kerja terbesar. Ekspektasi terhadap UU Cipta Kerja awalnya tinggi, karena menjanjikan penyederhanaan perizinan dan membuka ruang usaha rakyat naik kelas. Namun kenyataannya, banyak pelaku UMKM merasa dirugikan karena regulasi lebih ramah pada investasi besar.

Kedua, UU Cipta Kerja justru memberi “karpet merah” pada perusahaan besar. Deregulasi dan kemudahan perizinan lebih banyak menguntungkan korporasi yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Sementara itu, UMKM tetap terjebak masalah klasik: sulitnya pembiayaan, minimnya akses teknologi, hingga lemahnya perlindungan hukum.

Ketiga, oligarki ekonomi semakin menguat. Pemilik modal besar tidak hanya menguasai pasar, tetapi juga berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan. Dengan UU Cipta Kerja, dominasi mereka makin kokoh, sementara UMKM hanya menjadi penonton atau sekadar subkontraktor bagi perusahaan besar.

Keempat, dari sisi keadilan sosial, UU Cipta Kerja seharusnya berpihak pada yang lemah. UMKM, sebagai penyerap tenaga kerja terbesar, membutuhkan insentif, perlindungan, dan pendampingan nyata. Tanpa kontrol ketat terhadap oligarki, regulasi ini justru memperdalam ketidaksetaraan: yang kuat semakin kuat, yang lemah semakin tertindas.

Tak heran bila kritik bermunculan: UU Cipta Kerja lebih menguntungkan elit ekonomi dibanding jutaan pelaku UMKM. Jika dibiarkan, semangat pemerataan kesejahteraan hanya akan menjadi slogan kosong.


C. PENUTUP

UU Cipta Kerja awalnya membawa harapan besar, termasuk bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Akan tetapi, realitas menunjukkan paradoks: bukannya menjadi instrumen pemberdayaan rakyat kecil, undang-undang ini justru memperkokoh posisi pemilik modal besar.

UMKM yang seharusnya tumbuh sebagai fondasi ekonomi kerakyatan malah semakin rapuh. Kritik terhadap UU Cipta Kerja bukanlah penolakan emosional, melainkan peringatan bahwa aturan seharusnya berpihak pada yang lemah, bukan hanya pada segelintir yang kuat.

Apabila pemerintah serius menciptakan keadilan sosial, maka:

  • Mekanisme pengawasan terhadap oligarki ekonomi harus diperketat.
  • UMKM perlu dipastikan mendapat ruang tumbuh yang nyata, bukan sekadar retorika.

Tanpa itu semua, mimpi menjadikan UMKM motor utama ekonomi bangsa hanya akan berhenti sebagai wacana.


D. REFERENSI

  • Amnan, D. (2023). Refleksi Hukum 2022: Dicekik Oligarki, Kian Lumpuh dan Sekarat. Omong Omong.
  • Atik, M. (2020). UU Cipta Kerja Dinilai Bukan Hambatan UMKM untuk Berkembang. SindoNews.
  • Basri, F. (2019). Oligarki, Ketimpangan, dan Korupsi. Wear the Robes of Fire.
  • Gideon, A. (2023). Kepala Bappenas Ungkap Kekurangan UU Cipta Kerja Klaster UMKM. Liputan 6.
  • Illahi, P. C. (2023). UU Cipta Kerja Melanggengkan Oligarki dan Menindas Rakyat. Ganto.co.
  • Mariska. (2024). Pertumbuhan UMKM Terbantu Karena UU Cipta Kerja. KontrakHukum.
  • Putri, C. A. (2021). UMKM Paling ‘Dimanja’ UU Cipta Kerja. CNBC Indonesia.
  • Republik Indonesia. (2023). Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • Wahyuni, W. (2024). Sisi Gelap UU Cipta Kerja dan UU P2SK Terhadap Koperasi-UMKM. HukumOnline.com.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar