Dr. Binsar John Vic: Restorative Justice Perlu Diperkuat Lewat Undang-Undang

Bekasi, 13 September 2025 — Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus II UBHARA JAYA, Bekasi Utara, Sabtu (13/9).

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan praktisi, di antaranya Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H., Prof. Dr. At. Laksanto Utomo, M.H., M.Hum., Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, serta Ronny F. Sompie, S.G., M.H., Inspektur Polisi Purnawirawan. Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum turut hadir mengikuti diskusi yang menyoroti isu keadilan sosial melalui pendekatan restorative justice.

 

Dalam paparannya, Dr. Binsar John Vic S., S.H., M.M., M.A., Dosen Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, menekankan pentingnya penguatan payung hukum restorative justice. Ia menilai konsep ini sudah memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan di luar pengadilan, baik dalam bentuk keadilan maupun ganti kerugian dari pelaku.

 

“Restorative justice sebaiknya dinaikkan ke dalam bentuk undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang komprehensif dan berlaku nasional. Dengan demikian, ruang lingkup tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini akan jelas diatur,” ujarnya.

 

Binsar menambahkan, prinsip restorative justice pada dasarnya mengembalikan harkat dan martabat korban, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme ini tidak dimanfaatkan secara keliru.

 

“Ini adalah prinsip keadilan yang humanistik. Pemahaman filosofis restorative justice perlu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar bermanfaat bagi masyarakat, keluarga, pemerintah, korban, dan pelaku,” katanya.

 

Ia juga mencontohkan penerapan restorative justice di sejumlah negara seperti Selandia Baru dan Kanada yang dinilai berhasil. Indonesia, menurutnya, tidak terlambat untuk mengadopsi pendekatan serupa melalui regulasi resmi.

 

“Harapannya pemerintah maupun DPR dapat menginisiasi lahirnya undang-undang restorative justice,” pungkasnya.

(Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar