Prof. Adrianus Meliala: Restorative Justice Harus Jadi Instrumen Nyata dalam Sistem Peradilan
Bekasi, MediaPatriot.co.id – 13 September 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus UBHARA JAYA, Kota Bekasi, Sabtu (13/9).
Kegiatan ini dihadiri dan dilaksanakan oleh Rektor UBHARA JAYA, Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim (HC), serta sejumlah tokoh akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Prof. Gayus Lumbuun dan Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. Acara juga diikuti oleh jajaran pengurus DPP ADIHGI dan ratusan mahasiswa.
Dewan Pembina Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa konsep Restorative Justice (keadilan restoratif) harus ditempatkan bukan hanya sebagai wacana akademik, tetapi juga instrumen nyata dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” yang digelar ADIHGI bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) di Bekasi, Sabtu (13/9).
Menurut Prof. Adrianus, Restorative Justice dapat menjadi solusi alternatif yang lebih manusiawi dalam penyelesaian perkara pidana, karena menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. “Keadilan restoratif tidak hanya bicara soal penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga soal bagaimana memulihkan relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan besar dalam penerapan konsep ini terletak pada aspek regulasi, konsistensi aparat penegak hukum, serta pemahaman publik. Oleh karena itu, ADIHGI mendorong adanya kajian akademis yang berkesinambungan sekaligus implementasi nyata di lapangan agar Restorative Justice tidak berhenti pada tataran teori.
“Seminar ini penting sebagai wadah dialog, bukan hanya antara akademisi dan mahasiswa, tetapi juga dengan praktisi hukum, agar konsep Restorative Justice benar-benar bisa diadaptasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Prof. Adrianus.
Melalui forum ini, ADIHGI berharap muncul gagasan-gagasan baru yang dapat memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Red Irwan)








