Bekasi, MediaPatriot.co.id – 13 September 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (UBHARA JAYA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan” di Kampus UBHARA JAYA, Kota Bekasi, Sabtu (13/9).
Acara ini dihadiri oleh Rektor UBHARA JAYA Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D. Crim (HC). , Prof. Gayus Lumbuun, akademisi hukum Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, jajaran pengurus DPP ADIHGI, serta mahasiswa.
Restorative Justice dalam Praktik
Dalam paparannya, Dewan Pembina ADIHGI Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, SH., M.M., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice di Indonesia. Ia menjelaskan, konsep tersebut tidak hanya dipahami secara filosofis, tetapi juga harus dipraktikkan dengan mempertimbangkan kepentingan korban dan pelaku.
“Restorative justice sudah lama dibutuhkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus kecil, seperti pencurian untuk kebutuhan mendesak, yang seharusnya tidak selalu dibawa sampai ke pengadilan,” ujar Ronny Sompie.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah terjadi, mulai dari pencurian sederhana yang sempat viral, hingga penerapan kebijakan melalui Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak awal penguatan restorative justice dalam praktik kepolisian dan kejaksaan.
Dukungan KUHP Baru
Ronny juga menyoroti hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mulai berlaku tahun depan. Dalam aturan tersebut, restorative justice diatur secara lebih komprehensif melalui Pasal 74 hingga 77.
“Restorative justice bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, asalkan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan damai dengan korban, dan pemulihan kerugian telah dilakukan. Namun ada pengecualian, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, serta kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat presiden,” jelasnya.
Tantangan ke Depan
Meski peluang penerapan restorative justice semakin besar, Ronny mengingatkan bahwa tantangan tetap ada. Di antaranya, risiko penyalahgunaan konsep ini yang hanya menguntungkan pelaku tanpa memperhatikan kepentingan korban.
“Semangatnya adalah menggantikan sistem retributif warisan kolonial menjadi lebih humanis, tapi kita harus memastikan implementasinya tetap adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Seminar nasional ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman civitas akademika dan praktisi hukum tentang restorative justice sekaligus memberi masukan bagi pengembangan hukum pidana di Indonesia.
(Red Tommy Karwur dan Irwan Hasiholan)
Komentar