Kota Bekasi, MPN
Para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid/Mushalla dan Majelis Taklim yang ada di wilayah Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kini tak perlu ribet lagi untuk mengurus legalitas lahan bagi masjid atau mushalla dan majelis taklim yang mereka kelola. Bahkan mereka bisa mendapatkan sertifikat wakaf secara gratis karena seluruh biaya ditanggung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cikiwul.
Hal ini mencuat dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid/Mushalla dan Majelis Taklim yang digelar belum lama ini. Kegiatan ini dihadiri Lurah Cikiwul Acep Supriyadi, Ketua LPM Cikiwul Tholib S Hidayat, perwakilan dari KUA Kecamatan Bantargebang serta seluruh pengurus DKM dan majelis taklim yang ada di wilayah Kelurahan Cikiwul.
Sosialisasi ini dirangkai dengan pemaparan yang disampaikan pihak KUA Kecamatan Bantargebang terkait pentingnya tertib legalitas dalam membangun sebuah rumah ibadah serta tata cara mengurus sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah. Tertib legalitas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya sengketa lahan yang diperuntukkan bagi rumah ibadah di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Ketua LPM Cikiwul Tholib S Hidayat menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan tertib administrasi legalitas lahan untuk rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku. “Disini kami berkolaborasi dengan pihak Kantor Kelurahan Cikiwul untuk membantu para pengurus DKM dan majelis taklim dalam mendapatkan sertifikat wakaf untuk masjid atau mushalla serta majelis taklim yang mereka kelola,” paparnya.
Lelaki yang populer disapa Bang Black ini menambahkan pihaknya memfasilitasi urusan pembuatan sertifikat wakaf sampai ke tingkat BPN Kota Bekasi. “Kami juga bekerjasama dengan pihak KUA Kecamatan Bantargebang terkait persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh para DKM,” imbuh dia.
Black menjamin para DKM bisa mendapatkan sertifikat wakaf secara gratis alias tanpa biaya sepeser pun. “Intinya gratis dan gak perlu ribet lagi, para pengurus DKM bisa dapat sertifikat wakaf,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Program Percepatan Sertifikat Wakaf Kelurahan Cikiwul, Samit Supriatna mengakui masih banyak masjid dan mushalla yang belum memiliki kelengkapan legalitas pendirian rumah ibadah. “Dari 49 masjid dan mushalla, masih banyak yang belum memiliki sertifikat wakaf, termasuk majelis taklim yang ada di Cikiwul ini,” katanya.
Samit kembali menekankan, jajaran LPM Kelurahan Cikiwul akan membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah. “Seluruh biaya untuk mengurus sertifikat tanah wakaf rumah ibadah ini akan ditanggung oleh LPM Kelurahan Cikiwul, makanya kami berharap program ini dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Pihaknya juga sengaja melibatkan para pengurus RT dan RW untuk berkolaborasi mewujudkan program percepatan setifikasi tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kelurahan Cikiwul. “Ayo kita bareng-bareng, sehingga tidak ada lagi kendala atau hambatan yang dihadapi para pengurus DKM saat mengurus legalitas tanah wakaf untuk rumah ibadah yang dikelolanya masing-masing,” pungkasnya. (Mul)
Komentar