Ini Alasan Agung Nugroho Angkat Isu Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif pada Disertasinya

 

Menelaah Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Jakarta, MediaPatriot.co.id- Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Senin, 15 September 2025, di Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Dr. Agung Nugroho., S.H., M.H. Ia berhasil lulus dengan menyandang predikat cumlaude.

Founder Agung Nugroho Law Firms ini, merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 24, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia”.

Ia mengemukakan penelitian yang berangkat dari mengimplementasikan hak cipta sebagai jaminan fidusia, beberapa tantangan bermunculan. Ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama, karena prosesnya seringkali kompleks dan memerlukan penilaian yang cermat terhadap nilai ekonomis dari suatu karya. Para pencipta seringkali dihadapkan pada kendala administratif dan kurangnya panduan yang jelas dalam menggunakan hak cipta sebagai jaminan fidusia.

Anggota DPC IKADIN Jakarta Selatan ini mengatakan sebagaimana dalam bidang perundang-undangan, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pun tidak menjamin kejelasan atau kepastian hukum mengenai objek fidusia yang tetap saja dipersoalkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini, tidak dinyatakan secara tegas benda-benda apa saja yang dijadikan jaminan hutang dengan pembebanan fidusia. Hanya saja ditentukan ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Perkembangan ekonomi kreatif sangat berpengaruh dalam meningkatkan progres perkembangan dan kemajuan ekonomi Indonesia. Sektor ekonomi kreatif dinilai akan dipengaruhi oleh Kekayaan Intelektual yang dihasilkannya, seperti hak cipta,” kata Agung di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pria yang mengawali karirnya di Bank Internasional Indonesia ini mengemukakan, bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang hak cipta sebagai jaminan fidusia pada perbankan dalam kepastian hukum ekonomi kreatif di Indonesia, karena belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia.

“Penelitian ini adalah normatif empiris yang menggunakan sumber berupa bahan-bahan hukum dan data lapangan serta menggunakan analisis deskriptif serta wawancara secara langsung dari narasumber. Teori yang digunakan yaitu teori Perlindungan Hukum, teori Kepastian Hukum, dan teori Negara Kesejahteraan,” jelas dia.

Untuk itu, Anggota ICMI ini memaparkan terkait implementasi pelaksanaan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia dalam mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia, meliputi pembaruan peraturan Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebabkan oleh perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi informasi komunikasi.

“Tujuan pembaruan ini adalah untuk melindungi dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif serta meningkatkan perekonomian negara. Hak Cipta dapat menjadi sumber penghasilan bagi pelaku ekonomi kreatif dan merupakan alat kebijakan penting dalam mengembangkan ekonomi kreatif,” ujar kader Perindo yang pernah mencalonkan diri dalam kancah politik untuk dapil Jawa Tengah V DPR RI pada tahun 2024 tersebut.

Undang-Undang Hak Cipta juga memberikan manfaat kepada pencipta dalam bentuk hak ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Namun, ada beberapa faktor yang menyulitkan penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia di Indonesia, seperti regulasi yang belum jelas, kurangnya mekanisme penilaian properti, pandangan dan kebijakan perbankan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang belum terbit, sulitnya eksekusi jaminan Hak Cipta, dan kurangnya penghargaan masyarakat terhadap karya cipta.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif tertulis skema pembayaran untuk Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia, namun seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa belum ada pengaturan yang jelas untuk teknis pelaksanaan Hak Cipta sebagai jaminan objek fidusia.

Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, diperlukan pembaharuan atau revisi peraturan yang lebih jelas, pedoman penilaian properti yang dapat digunakan oleh penilai publik, perubahan kebijakan perbankan, peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan, mekanisme eksekusi yang lebih jelas, serta peningkatan kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap Hak Cipta.

20250915 115827

Pengurus P3SRS Kalibata City periode 2023 – 2026 ini mengatakan dalam mengimplementasikan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta, semua pihak terkait perlu bekerja sama untuk berharmonisasi memperbarui regulasi, memperjelas mekanisme penilaian, memperhatikan kebijakan perbankan, mengeluarkan peraturan teknis, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia yang efektif.

Pengaturan tentang objek jaminan fidusia pada dasarnya diatur pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, namun dalam Undang-Undang ini tidak disebutkan secara jelas terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Selanjutnya terbitlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur terkait hak cipta sebagai objek jaminan fidusia tertulis pada Pasal 16 ayat (3).

“Sayangnya Undang-Undang Hak Cipta masih terdapat kendala dikarenakan masih membutuhkan penjabaran peraturan pelaksanaan lebih lanjut terkait dengan jaminan terutama bagi Bank (sebagai kreditur) untuk mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada debitur,” ucap Agung.

Untuk itulah hadir Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang mana undang-undang ini mengatur terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yang kemudian mengatur lebih lanjut terkait fidusia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.

“Namun pada kenyataannya, baik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif ini masih belum menjawab kendala terkait petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dalam implementasi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan dan teknisnya,” papar dia.

Selain itu terdapat cacat formil pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, dimana dibutuhkan adanya uji materiil atas Peraturan Pemerintah tersebut. Hal ini menimbulkan kesan tergesa-gesa dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut yang menjadikan objek kepentingan semata. Adapun dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif tersebut terlihat tidak adanya harmonisasi antara para pihak terkait yang menimbulkan kedilemaan kedudukan tentang Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Kreatif ini.

Dengan demikian, dirinya menekankan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai Hak Cipta. Melalui kampanye pendidikan dan sosialisasi, masyarakat dapat lebih memahami nilai ekonomi dari Hak Cipta dan pentingnya melindungi hak pencipta.

“Bahwa dalam implementasi Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia yang menjadi perhatian agar dapat terlaksana dengan baik adalah dengan adanya standarisasi dalam hal: Perlu adanya pedoman penilaian properti yang dapat digunakan oleh penilai publik. Hal ini akan membantu menentukan nilai ekonomi dari karya cipta dan memudahkan penilaian dalam konteks jaminan fidusia,” tandasnya.

Diperlukan perubahan kebijakan perbankan untuk mengakomodasi penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia. Bank-bank perlu memahami nilai ekonomi dari karya cipta dan memberikan dukungan dalam penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia.

Diperlukan pengembangan mekanisme eksekusi yang lebih jelas dan efektif terkait penjualan atau penggunaan jaminan Hak Cipta jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi. Hal ini akan memberikan perlindungan dan kepastian bagi pihak yang memberikan jaminan fidusia.

“Bahwa demi memberikan kepastian hukum, diperlukan regulasi yang tidak tumpang tindih dengan cara harmonisasi,” paparnya.

“Diperlukan upaya untuk merevisi peraturan yang ada dan menyusun peraturan baru yang lebih jelas terkait penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia. Hal ini akan membantu mengatasi ketidakjelasan dalam regulasi yang saat ini menghambat penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan. Terutama revisi pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, agar Peraturan Pemerintah tersebut tidak cacat formil,” lanjutnya.

Lembaga terkait (Kemenkumham dan Lembaga Keuangan) harus mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur secara rinci penggunaan Hak Cipta sebagai jaminan fidusia. Hal ini akan memberikan kejelasan dan panduan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini.

Agung Nugroho lulus dari Kampus Unggul Universitas Borobudur di bawah bimbingan dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Promotor, dan Dr. H. Suparno, SH, MH, MM selaku Ko-Promotor.

Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang doktor diantara : Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc yang merupakan Rektor Universitas Borobudur. Kemudian, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur,
Dr. H. Suparno, SH, MH, MM selaku Ko-
yang juga sebagai anggota penguji,
Irjen Pol. Dr. Ronny F. Sompie, SH., MH
Dr. Muhammad Junaidi, SH, MH
dan sebagai Penguji Luar Institusi
Prof Dr. Abdullah Sulaiman SH, MH dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

(Poppy / Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar