Jakarta, 15 September 2025 — Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum pada Senin (15/9) di Gedung D Kampus A, Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Agung Nugroho, S.H., M.H., yang juga pendiri Agung Nugroho Law Firms, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
Agung, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum angkatan 24 Universitas Borobudur, mempertahankan disertasinya berjudul *“Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia pada Perbankan dalam Kepastian Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia.”* Penelitian tersebut menyoroti tantangan implementasi hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, di antaranya ketidakjelasan regulasi, hambatan administratif, serta ketiadaan panduan teknis mengenai penilaian ekonomis karya cipta.
“Ketidakpastian hukum masih menjadi hambatan utama. Di Indonesia, bank enggan menerima hak cipta sebagai jaminan fidusia karena belum ada mekanisme yang jelas, berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang memiliki lembaga khusus penilai hak cipta,” jelas Agung dalam sidang terbuka.
Agung Nugroho menempuh studi doktoralnya di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., serta ko-promotor Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M. Sidang terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., yang juga bertindak sebagai ketua dewan penguji.
Adapun jajaran penguji antara lain Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Dr. H. Suparno, S.H., M.H., M.M., Irjen Pol. Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., Dr. Muhammad Junaidi, S.H., M.H., serta penguji eksternal Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Irjen Pol. Dr. Ronny F. Sompie dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas capaian Agung Nugroho. “Saya salut karena disertasi ini tidak hanya selesai dengan baik, tetapi juga menawarkan gagasan konkret tentang bagaimana hak cipta bisa dimanfaatkan sebagai instrumen jaminan fidusia. Tantangan regulasi, kehati-hatian perbankan, hingga perlunya sosialisasi kepada masyarakat menjadi isu penting yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ronny juga menanyakan pengalaman praktis Agung sebagai advokat dalam menangani kasus penggunaan hak cipta sebagai agunan. Menanggapi hal itu, Agung menjelaskan bahwa praktik tersebut belum lazim di Indonesia. Namun di Singapura, karya seni seperti lukisan atau buku dapat dinilai oleh lembaga appraisal khusus dan dijadikan dasar pemberian kredit oleh bank.
Rektor Universitas Borobudur, Prof. Bambang Bernanthos, menegaskan bahwa pencapaian doktor bukanlah akhir, melainkan pintu menuju pengabdian yang lebih luas. “Gelar doktor adalah amanah untuk menjawab tantangan bangsa melalui karya nyata. Saya berharap Dr. Agung Nugroho dapat terus berkontribusi bagi perkembangan hukum, khususnya di bidang ekonomi kreatif,” ucapnya.
Dengan indeks prestasi 3,94 dan predikat cumlaude, Agung Nugroho resmi tercatat sebagai salah satu doktor Universitas Borobudur. Keberhasilannya diharapkan memberi sumbangsih bagi penguatan kepastian hukum dalam pemanfaatan hak cipta di sektor perbankan dan industri kreatif Indonesia.
(red Irwan)











