TULANG BAWANG — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NW (45) ditangkap aparat gabungan Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat penangkapan.

NW, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45), warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang berharga pada 12 Agustus lalu,” ujar PS Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Rabu (17/9/2025).
Kerugian Korban
Dalam laporan kepada polisi, korban menyebut peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. Barang-barang yang hilang antara lain sepeda motor Honda CBR 150 berwarna merah hitam dengan nomor polisi B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontak.
Selain itu, pelaku juga mengambil dua unit telepon genggam, dua lembar STNK kendaraan, dua buku nikah, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
“Total kerugian yang dialami korban cukup besar, termasuk kendaraan bermotor dan dokumen penting,” kata Irwansyah.
Tindakan Tegas
Saat hendak ditangkap, NW berusaha melawan petugas dan mencoba kabur. Polisi kemudian mengambil langkah tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kiri.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Iwan)









