Bekasi, MediaPatriot – Menjelang pembacaan putusan Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota Uli Purnama, yang telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, dan telah melihat bukti surat, serta kesimpulan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.
Ternyata perkara tersebut mendapat perhatian dan pemantauan dari pakar hukum dan ahli hukum yang berkompeten dibidang yang terkait dengan peristiwa perbuatan melawan hukum Pemkot Bekasi . Perkara tersebut saat ini menunggu putusan akhir, yang beberapa kali pembacaan putusan nya ditunda dan rencana akan disampaikan putusan nya melalui e-Court (pelayanan Pengadilan secara elektronik), pada tanggal 25 September 2025, putusan tersebut akan menjadi penentu apakah majelis hakim yang mulia dengan kejujuran dan hati nurani nya mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi dan para ahli.
Gugatan Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, berawal adanya penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Bekasi kepada PT Mitra Patriot – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – Pemkot Bekasi, sebagai pengelola area parkir di Ruko SNK 123. dengan nomor Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, Penunjukan tersebut dipersoalkan warga karena secara fakta melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perda Kota Bekasi.

Dr, Priyo Jatmiko, SH, MH, CHRM selaku ketua DPC Peradi Bekasi dan Pakar Hukum Bisnis dan Niaga menyampaikan pendapat hukum nya mengenai Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 Bekasi, secara tegas dikatakan nya, ” Bahwa Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 Bekasi oleh PT. Mitra Patriot yang ditunjuk oleh Pemkot Bekasi pada prinsipnya dapat diskualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena obyek lahan parkir Ruko SNK 123 menurut Permendagri No. 19 Tahun 2006 Pasal 170 ayat (3) a s/d d > tidak termasuk bersifat khusus, sehingga penunjukan Mitra KSP harus melalui Tender, ungkap Priyo yang saat ini menjabat Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia – Peradi Bekasi.
Pakar Hukum Bisnis dan Niaga, Priyo Jatmiko, dengan tegas memberikan pendapat hukumnya, bahwa perjanjian yang dibuat antara Pemkot Bekasi dengan PT. Mitra Patriot merugikan masyarakat. Penunjukkan PT. Mitra Patriot sebagai Pengelola Parkir diarea Ruko SNK 123 bertentangan dengan Hukum yang berlaku. Maka perjanjian yang merugikan masyarakat dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.
Didalam gugatan Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2): “Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung”. Juncto Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal . Pasal 10 ayat 3 >. Penetapan obyek retribusi parkir yang dikerjasamakan meliputi kriteria sebagai berikut: a. kerja sama melalui lelang apabila SRP nya mobil diatas 10 (sepuluh) dan motor diatas 40 (empat puluh); b. kerja sama melalui penunjukan apabila SRP nya kurang dari sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Bahwa Area Parkir Ruko SNK 45 yang lokasinya berada di Jalan A. Yani Kota Bekasi dan berseberangan dengan Area Parkir Ruko SNK 123 Bekasi, yang luas area Parkir nya tidak seluas area parkir Ruko SNK 123 Bekasi, saat ini dikelola oleh PT Sentra Niaga Kalimalang Parking. Pengelolaan nya dilakukan dengan cara melalui proses tender. Sedangkan area parkir di Ruko SNK 123 Bekasi area parkir nya lebih luas dan dalam ketentuan Permendagri dan Perda No. 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal, menyatakan area parkir di Ruko SNK 123 tersebut harusnya dilakukan melalui proses tender. ” Tetapi yang terjadi malah dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. Mitra Patriot, bukankah dengan cara seperti itu adalah jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.” Ungkap Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea yang juga selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Bahwa dalam Persidangan Ahli Dari pihak Penggugat, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M., Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Borobudur Jakarta, menegaskan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila suatu perjanjian atau kerja sama dibuat secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sementara itu, Ahli dari pihak Tergugat I (Pemkot Bekasi), dihadirkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Guru Besar Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Dalam keterangannya, Prof. Hulman menjelaskan bahwa perjanjian dan perbuatan melawan hukum adalah dua entitas hukum yang berbeda. Perjanjian bersifat konsensual, lahir dari kesepakatan para pihak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata muncul di luar hubungan kontraktual karena adanya pelanggaran hak atau norma hukum.
Lebih lanjut, Prof. Hulman menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah dalam mengambil alih, menyegel, atau menetapkan kerja sama atas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat harus tunduk pada asas due process of law, prinsip transparansi, dan pemberdayaan publik. Pemerintah tidak dapat serta-merta mengalihkan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa mengakui terlebih dahulu hak atau peran pihak yang sudah ada.
Dengan adanya dua pandangan ahli yang sama-sama menekankan pentingnya norma hukum, ratusan Warga Ruko SNK 123 Bekasi dan sejumlah praktisi hukum yang berkantor diarea Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersebut berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkan pendapat para ahli yang telah memberikan keterangan secara objektif. *(R).













