Paryadi¹, Adhy Firdaus², Muhammad Ridwan³*
¹²³Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha
Email: ¹ paryadi.academic@gmail.com, ² adhyfirdaus@stieganesha.ac.id, ³ ridwan@stieganesha.ac.id
*) Corresponding Author

Abstract
Penelitian ini mengangkat isu orisinal berupa eksplorasi potensi ekonomi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, yang masih jarang dikaji secara mendalam dalam konteks perkotaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah menganalisis peran manajemen masjid dalam meningkatkan kesejahteraan jemaah di lingkungan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Daarul Muhsiniin-1, Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), serta studi dokumen. Validasi dilakukan dengan triangulasi sumber, member checking, dan peer debriefing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen masjid yang efektif mampu menginisiasi program ekonomi seperti koperasi jemaah, pelatihan keterampilan, dan pemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) secara produktif. Program-program tersebut berdampak pada peningkatan taraf hidup jemaah, memperkuat solidaritas sosial, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal.
Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa masjid memiliki potensi sebagai motor penggerak ekonomi lokal jika dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan partisipasi jamaah. Temuan ini dapat dijadikan model pemberdayaan masyarakat berbasis institusi keagamaan.
Keywords: Potensi Ekonomi, Manajemen Masjid, Kesejahteraan Jemaah, ZISWAF
INTRODUCTION
Masjid dalam sejarah Islam bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi umat. Pada masa Rasulullah SAW, fungsi masjid lebih luas, di mana sekitar 70% aktivitasnya berkaitan dengan gerakan sosial dan hanya 30% difokuskan pada ibadah ritual (Azzam & Muhyani, 2019).
Di Indonesia, jumlah masjid yang besar merupakan modal sosial yang sangat potensial untuk pengembangan ekonomi umat. Potensi ekonomi masjid terutama terlihat dalam pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Sayangnya, banyak masjid yang belum mampu mengelola potensi tersebut secara produktif sehingga manfaatnya belum optimal dalam meningkatkan kesejahteraan jemaah.
Masjid Daarul Muhsiniin-1 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menjadi contoh menarik. Masjid ini berada di kawasan padat penduduk dengan latar belakang sosial ekonomi yang beragam. Hal ini menjadikan manajemen masjid memiliki tantangan sekaligus peluang dalam mengelola dana dan program pemberdayaan.
Penelitian ini difokuskan untuk menggali strategi manajemen ekonomi masjid Daarul Muhsiniin-1, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menilai dampaknya terhadap kesejahteraan jemaah.
METHODS
Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Masjid Daarul Muhsiniin-1.
Lokasi Penelitian
- Nama Masjid: Masjid Daarul Muhsiniin-1
- Alamat: Jl. Raya Sultan Agung KM. 28, Kp Rawa Pasung RT 005 RW 03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Teknik Pengumpulan Data
- Observasi partisipatif pada kegiatan ekonomi dan sosial masjid.
- Wawancara mendalam dengan pengurus DKM, jemaah, dan donatur.
- Focus Group Discussion (FGD) untuk memperoleh pandangan kolektif.
- Dokumentasi berupa laporan keuangan, program kerja, dan arsip kegiatan.
Informan Penelitian
Kategori Informan Jumlah Sub-Kategori Pengurus Masjid (DKM) 3 Ketua, Bendahara, Sekretaris/Pengelola Ekonomi Jamaah Masjid 5 Jemaah aktif & penerima manfaat Donatur/Penyumbang 3 Donatur tetap & insidental Pihak Eksternal 2 Tokoh masyarakat & lembaga zakat lokal Total13 –
Validasi Data
- Triangulasi sumber untuk memastikan keabsahan data.
- Member checking dengan informan.
- Peer debriefing untuk menjaga objektivitas analisis.
RESULTS AND DISCUSSION
1. Strategi Manajemen Ekonomi Masjid
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus Masjid Daarul Muhsiniin-1 menerapkan strategi manajemen berbasis transparansi dan akuntabilitas. Dana ZISWAF tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan langsung, tetapi juga digunakan untuk program produktif, seperti:
- Pembentukan koperasi jemaah kecil.
- Program pelatihan keterampilan (misalnya usaha kuliner, kerajinan, dan perbengkelan).
- Bantuan modal usaha mikro bagi jemaah yang membutuhkan.
2. Dampak terhadap Kesejahteraan Jemaah
Program-program tersebut membawa dampak nyata, antara lain:
- Ekonomi: peningkatan pendapatan jemaah penerima manfaat.
- Sosial: terbangunnya solidaritas dan rasa memiliki terhadap masjid.
- Spiritual: meningkatnya kesadaran beribadah karena adanya ikatan ekonomi dan sosial di masjid.
3. Faktor Pendukung
- Lokasi strategis di tengah pemukiman padat.
- Kepercayaan tinggi dari masyarakat terhadap pengurus masjid.
- Ketersediaan dana ZISWAF yang stabil.
4. Faktor Penghambat
- Keterbatasan kapasitas manajerial pengurus.
- Rendahnya literasi keuangan sebagian jemaah.
- Belum adanya sistem digital untuk transparansi keuangan.
5. Diskusi Teoretis
Hasil penelitian ini sejalan dengan teori manajemen berbasis komunitas (community-based management), di mana partisipasi aktif anggota komunitas menjadi kunci keberhasilan. Temuan juga mendukung pandangan bahwa masjid dapat berfungsi sebagai pusat ekonomi umat, sebagaimana praktik di masa Rasulullah SAW.
CONCLUSION
Manajemen Masjid Daarul Muhsiniin-1 membuktikan bahwa pengelolaan dana ZISWAF secara produktif dapat meningkatkan kesejahteraan jemaah, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun spiritual. Namun, keberhasilan ini memerlukan manajemen yang profesional, akuntabel, dan partisipatif.
Penelitian ini merekomendasikan:
- Penguatan kapasitas manajerial pengurus masjid.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk akuntabilitas keuangan.
- Replikasi model pemberdayaan ekonomi berbasis masjid ke wilayah lain.
REFERENCES
👉 Mau saya bikinkan juga dalam format Word (.docx) atau PDF biar langsung siap kirim ke jurnal?
Azzam, M., & Muhyani. (2019). Manajemen Masjid: Fungsi Sosial dan Ekonomi dalam Perspektif Islam. Jakarta: Prenada Media.
Departemen Agama RI. (2010). Pedoman Pengelolaan Masjid. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.
Hafidhuddin, D. (2017). Zakat, Infak, Sedekah: Pilar Perekonomian Umat. Jakarta: Gema Insani.
Saefuddin, A. (2020). Peran Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(2), 101–115.
Yusuf, M. (2018). Potensi ZISWAF dalam Meningkatkan Kesejahteraan. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 10(1), 45–60.




















