Bekasi, MediaPatriot – Sejumlah calon tenaga kerja yang berada di sebuah CV. Al Hijrah Agensi Penyalur Tenaga Kerja menyampaikan keluhan karena merasa tidak diperbolehkan keluar dari yayasan tersebut. Dalam pengaduannya, mereka mengaku diminta membayar sejumlah biaya sebagai syarat jika ingin keluar, termasuk biaya operasional dan makan selama berada di penampungan CV. Al Hijrah Agensi.
Tim Advokasi Patriot Indonesia melakukan investigasi langsung ke Kantor CV. Al Hijrah Agensi yang berada ditengah pemukiman penduduk Perumahan Pondok Gede Permai, datang dan melihat langsung kondisi dan keberadaan tempat penyaluran tenaga kerja tersebut
Menurut Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia saat melakukan investigasi dan meminta keterangan dari CV. Al Hijrah Agensi, ditemui oleh seseorang mengaku bernama Yuli pengurus kantor penyaluran tenaga kerja lokal tersebut.
Menurut Yuli pengurus CV. Al Hijrah Agensi membantah tudingan tersebut. Menurut keterangannya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Mereka yang mengeluh itu sebenarnya belum tersalurkan, karena rata-rata usia mereka di atas 40 tahun. Sementara perusahaan atau pihak yang membutuhkan tenaga kerja umumnya meminta tenaga kerja berusia di bawah 40 tahun,” jelas Yuli pengurus CV Al Hijrah Agensi.
Terkait kewajiban membayar biaya apabila calon tenaga kerja memilih keluar, pihak yayasan menegaskan hal itu memang ada, tetapi bukan bentuk paksaan. Biaya tersebut, menurut yayasan, meliputi pengganti operasional, administrasi, serta makan selama masa penampungan.
“Itu sudah tercantum dalam pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para calon tenaga kerja saat pertama kali masuk. Jadi sifatnya sebagai konsekuensi dari perjanjian bersama,” jelas Yuli pihak pengurus penyalur tenaga kerja CV..Al Hijrah Agensi.
Kasus ini masih menimbulkan pro dan kontra, dari beberapa calon tenaga kerja yang merasa keberatan dengan aturan tersebut. Namun pihak perusahaan menyatakan tetap membuka komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Demikian disampaikan Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.*(R)
Komentar