Berbalut Janji Manis dan KTP Palsu, Kepala Sekolah PAUD di Samarinda Diduga Tertipu Rp 81 Juta

SAMARINDA – Kisah pilu dialami seorang kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Samarinda berinisial P. Terbuai janji manis untuk membangun usaha bersama dan rentetan cerita fiktif yang menyentuh hati, ia diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga kerugian materiel mencapai Rp 81,3 juta. P melalui kuasa hukumnya dari Twonash Law Office melayangkan somasi hukum keras kepada pria yang diduga menjadi dalang di balik kerugiannya, Satya Arif Rahman Hakim.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Berdasarkan surat somasi bernomor 121/SOMASI/TWN/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, drama ini bermula pada 18 Juni 2024. Satya diduga sengaja memalsukan identitas dan status perkawinannya, mengaku sebagai duda dengan menunjukkan KTP palsu untuk memikat dan membangun kepercayaan korban.

Dengan modal kepercayaan yang telah dibangun, Satya kemudian melancarkan tipu muslihatnya. Ia mengajak korban membangun usaha bengkel bersama dan berhasil membujuknya menyerahkan modal awal Rp 10 juta secara bertahap sejak 5 Juli 2024. Namun, bengkel yang dijanjikan tak pernah terwujud. Uang modal tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi permintaan dana lainnya.

“Setelah menerima modal, terduga tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menjalankan usaha sebagaimana dijanjikan,” demikian kutipan surat somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum, terdiri dari Roszi Krissandi, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., Fardy Iskandar, S.H., M.H., dan Deny Rahmono, S.H.

Alih-alih membangun usaha, Satya justru diduga menguras keuangan korban dengan berbagai dalih fiktif. Ia disebut meminta uang untuk biaya sewa bengkel yang ternyata rumah orang tuanya sendiri. Tak hanya itu, ia merangkai cerita sedih tentang kesulitan ekonomi, utang kepada adik, kewajiban menafkahi anak, hingga penyakit parah ayahnya untuk terus mendapatkan dana dari korban.

Puncaknya, korban didesak terjerat utang. Satya diduga mengarahkan P mengajukan pinjaman di berbagai platform seperti Lumbung Dana, Home Credit, dan PNM Mekar. Aset pribadi korban, motor Vario, digadaikan, bahkan hasil gadai motor milik ibu korban ikut dimanfaatkan. Seluruh dana dari pinjaman dan gadai diserahkan kepada Satya dengan janji akan dilunasi.

Namun janji tinggal janji. Satya diduga ingkar melunasi seluruh pinjaman dan biaya tebus gadai, sehingga seluruh beban utang beserta bunganya kini jatuh di pundak kepala sekolah.

Perbuatan Satya dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Salah satu kuasa hukum korban, Roszi Krissandi, S.H., menegaskan tindakan yang dialami kliennya bukan sekadar utang-piutang biasa, melainkan rangkaian kebohongan yang terencana. “Ini modus kejahatan yang sangat merugikan. Pelaku membangun narasi palsu, mulai dari status pribadi hingga cerita fiktif, untuk menguras harta benda klien kami. Ada unsur kesengajaan dan perencanaan matang,” ujar Roszi.

Melalui somasi, pihak kuasa hukum memberi peringatan keras dan tenggat waktu tujuh hari kalender bagi Satya untuk mengembalikan seluruh kerugian secara tunai. “Jika batas waktu tidak dipenuhi, kami akan menempuh upaya hukum tegas, baik pidana melalui Laporan Polisi maupun perdata lewat Gugatan Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri,” tegas tim kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satya Arif Rahman Hakim terkait somasi. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik janji manis, bisa tersembunyi niat jahat yang menguras harta dan meninggalkan luka batin mendalam.(SNI)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar