Kepulauan Nias menghadapi ancaman serius menyusul masuknya ratusan babi ilegal ke Kota Gunungsitoli. Hewan-hewan itu diduga masuk tanpa dokumen resmi dari Balai Karantina melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli, Senin (1/10/2025).
Berdasarkan laporan Karantina dan Dinas Pertanian serta Peternakan Kota Gunungsitoli kepada Polres Nias, sekitar 200 ekor babi dibawa masuk dan langsung ditempatkan di gudang milik UD ENU di Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli. Tidak ada penyitaan ataupun langkah pengamanan di lokasi.
Sejumlah warga menyebut pemilik UD ENU bukan nama baru. Selama ini ia dikenal sebagai pemasok babi dari luar pulau. Namun, aparat dan dinas terkait disebut tidak berani bertindak. “Ada dugaan kuat ada oknum yang membekingi. Mereka seolah kebal hukum,” kata seorang warga.
Aparat Mengaku Terbatas
Polres Nias melalui Plt Kasi Humas Ipda Motivasi Gea membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Polisi juga telah mendatangi lokasi. Namun, ia menyebut kendala teknis menjadi alasan utama.
“Kami mendukung instansi terkait. Tetapi, Dinas Pertanian dan Karantina tidak memiliki kandang penampungan sementara. Karena itu babi tetap berada di kandang UD ENU,” ujar Motivasi Gea.
Sikap pasif aparat ini memicu sorotan publik. Polisi menyatakan akan melakukan pemantauan, tetapi tidak mengambil langkah penyitaan.
Karantina Sibolga Tegas
Berbeda dengan Polres, pihak Karantina Sibolga menyatakan akan bertindak keras. Revandi, pejabat Karantina Sibolga, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memasukkan babi ilegal akan diusut.
“Kami berkomitmen menjaga Kepulauan Nias dari ancaman ASF. Semua sama di mata hukum. Bahkan ada laporan sopir truk berusaha menerobos barikade petugas di pelabuhan, nyaris menabrak petugas, dan kemudian membongkar babi di kandang milik UD ENU,” kata Revandi saat dikonfirmasi.
Menurut dia, laporan resmi akan segera disampaikan kepada Polres Nias.
Sorotan LSM
Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengecam sikap aparat yang dinilai hanya menjadi penonton. “Ini pelanggaran terang-terangan. Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli sudah jelas melarang pemasukan babi dari luar pulau. Tapi nyatanya, sekitar 200 ekor babi bisa masuk tanpa hambatan. Bahkan sebagian sudah mati ketika tiba di lokasi,” kata Helpin.
Ia menilai, alasan tidak adanya fasilitas penampungan tidak bisa diterima. “Ini soal hukum dan soal ekonomi masyarakat. Jika virus ASF masuk, ribuan ternak lokal bisa mati massal. Kerugian bisa mencapai miliaran rupiah, dan masyarakat kecil yang paling menderita,” tambahnya.
Surat Edaran Dipertanyakan
Wali Kota Gunungsitoli sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 3 September 2025 tentang penutupan sementara pemasukan babi dari luar Kepulauan Nias. Namun, dengan adanya kasus ini, efektivitas aturan tersebut dipertanyakan.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, apakah benar-benar akan mengusut kasus ini atau berhenti sebatas formalitas laporan.(Am Zeb)
Komentar