Beberapa waktu terakhir, publik Tanah Air dikejutkan dengan kabar ditemukannya unsur radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Temuan ini bukan sekadar headline media, tetapi juga memunculkan keresahan publik, penyelidikan intensif, serta tantangan besar bagi pemerintah dan lembaga teknis terkait.
Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana kasus tersebut bermula, langkah-langkah penanganan yang dilakukan, risiko yang muncul, serta pelajaran yang bisa diambil dari peristiwa ini—dalam bahasa ringan, informatif, dan mudah dipahami.
Bagaimana Semuanya Bermula
Kisah bermula ketika otoritas Amerika Serikat mendeteksi adanya jejak radioaktif Cs-137 pada sampel udang beku asal Indonesia. Temuan itu sontak menimbulkan kekhawatiran: apakah produk Indonesia terkontaminasi radioaktif?
Selanjutnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama sejumlah lembaga turun ke lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya paparan Cs-137 di beberapa titik Kawasan Industri Modern Cikande, terutama di lapak logam bekas (scrap metal).
Sumber pencemaran diduga berasal dari bubuk logam bekas yang mengandung Cs-137 dan diproses di pabrik stainless steel (PT PMT) di kawasan tersebut. Karena zat ini bisa berpindah lewat udara (airborne), kontaminasi dapat menempel di kontainer ekspor atau fasilitas pengemasan.
Apa Itu Cs-137 dan Seberapa Bahayanya
Cesium-137 adalah isotop radioaktif hasil fisi nuklir. Zat ini memancarkan sinar gamma dan partikel beta yang dapat merusak sel hidup. Jika terpapar dalam jumlah besar dan jangka panjang, risikonya bisa meliputi gangguan organ, kerusakan sumsum tulang, bahkan kanker.
Meski demikian, kadar Cs-137 yang ditemukan dalam udang beku masih jauh di bawah batas bahaya, yakni sekitar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg dibanding ambang 1.200 Bq/kg. Dengan demikian, risiko kesehatan akut bagi konsumen dinilai sangat kecil.
Langkah Pemerintah
Untuk menanggulangi kejadian ini, pemerintah mengambil beberapa langkah:
- Membentuk Satgas Cs-137 yang melibatkan Bapeten, KLH, KKP, BRIN, dan Polri.
- Menetapkan status kejadian khusus radiasi di kawasan Cikande.
- Memasang Radiation Portal Monitoring (RPM) untuk memantau kendaraan keluar-masuk.
- Menyegel dan menutup area yang terkontaminasi.
- Melakukan dekontaminasi material dan lokasi.
- Memeriksa kesehatan ribuan pekerja dan warga sekitar.
- Melakukan pemantauan lingkungan hingga radius lima kilometer.
- Menyampaikan edukasi publik agar tidak timbul kepanikan.
Dampak dan Kekhawatiran
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas:
- Kepercayaan ekspor produk laut Indonesia.
- Risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan berulang.
- Potensi pencemaran lingkungan bila zat radioaktif terbawa air hujan.
- Tuntutan transparansi publik agar pemerintah segera menuntaskan penanganan.
Catatan Penting
Kasus Cs-137 di Cikande menjadi peringatan tentang pentingnya:
- Pengawasan ketat terhadap bahan industri dan impor logam bekas.
- Deteksi dini dan koordinasi lintas lembaga.
- Komunikasi publik yang transparan dan sederhana.
- Penanganan limbah radioaktif sesuai standar internasional.
- Pemantauan berkelanjutan setelah dekontaminasi.
Penutup
Kasus Cikande bukan hanya peringatan bagi dunia industri, tapi juga pembelajaran tentang pentingnya kesadaran akan bahaya bahan radioaktif di luar fasilitas nuklir resmi. Kolaborasi antarinstansi, keterbukaan informasi, dan kesiapsiagaan teknis menjadi kunci agar kejadian serupa tak terulang.
🖋️ Artikel ini disusun oleh Arie Widowati.




















