Jakarta, MediaPatriot.co.id – 8 Oktober 2025 — Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” di SleepLess Owl, Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, mulai dari legislatif, akademisi, hingga perwakilan Masyarakat Adat.
Diskusi menghadirkan sejumlah tokoh lintas sektor, di antaranya Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi. dan Riyono, S.Kel., M.Si. dari Fraksi PKS DPR RI, Annas Raden Syarif dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Prof. Dr. Zuzy Anna, S.Si., M.Si. dari Universitas Padjadjaran, serta Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios. Acara dimoderatori oleh Uli Artha Siagian dari WALHI Eksekutif Nasional.
Diskusi tersebut bertujuan memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan. Salah satu fokus utama pembahasan adalah pentingnya pengakuan negara terhadap peran Masyarakat Adat dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi., menegaskan komitmen fraksinya untuk terus mengawal RUU Masyarakat Adat hingga disahkan. Ia menyampaikan bahwa PKS secara prinsip tetap konsisten mendukung pengesahan RUU tersebut dan mendorong agar seluruh pihak aktif menyusun strategi komunikasi politik yang matang.
“PKS sejak awal sudah menyetujui agar RUU ini dijadikan rancangan undang-undang inisiatif. Sayangnya, saat itu tidak semua fraksi sepakat sehingga belum bisa dibahas. Namun, ini adalah kesempatan baru. Kami siap mengawalnya kembali,” ujar Ledia.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran (awareness) di kalangan anggota dewan melalui pendekatan langsung di daerah pemilihan (Dapil), khususnya selama masa reses. Dengan begitu, aspirasi masyarakat terkait RUU ini dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Lebih lanjut, Ledia menyoroti keterkaitan antara pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan penguatan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, desa adat memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi desa wisata yang dapat memperkuat sektor UMKM berbasis kearifan lokal.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pengemasan dan pemasaran produk UMKM agar bisa berkembang. Pendampingan bisa melibatkan kampus dan organisasi masyarakat,” tambahnya.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan semata soal pengakuan identitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian rakyat melalui perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.
Dengan dukungan lintas sektor dan komitmen politik yang kuat, diharapkan RUU Masyarakat Adat dapat segera dibahas kembali di parlemen dan menjadi tonggak penting bagi terwujudnya keadilan sosial serta keberlanjutan ekonomi berbasis kearifan lokal.
(Red Irwan)




