Kab Bandung, Mediapatriot.co.id
PERISTIWA ambruknya mushola Pesantren di Sidoarjo hingga merenggut puluhan korban jiwa menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung Tarya Witarsa, menurutnya, kunjungan ke setiap Pesantren merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI kepada Menko Pemberdayaan Masyarakat yang tidak lain adalah Ketua Umum PKB.
” Hari ini saya mengunjungi Pesantren Al Zam-Zam di Kecamatan Pacet untuk memastikan tidak ada lagi kejadian seperti yang terjadi di Sidoarjo Jawa Timur,” ujar Tarya, Jum’at 10 Oktober 2025.
Selain melihat langsung kondisi bangunan, Tarya Witarsa juga melakukan silaturahmi dengan para pengasuh dan pengelola Pondok Pesantren.
Dirinya menyampaikan, sebagaimana dikutip dari Undang Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), di Indonesia memiliki beberapa peraturan yang terkait dengan perlindungan anak anak di tempat kerja.
Namun tambahnya, tidak ada Undang Undang K3 yang spesifik secara langsung menyebutkan tentang anak anak.
” Terkait perlindungan anak, beberapa UU yang relevan adalah UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, mengatur gak gak pekerja dan perlindungan anak anak dalam dunia kerja,” ujar Tarya.
Tarya juga memaparkan beberapa Undang Undang lainnya, yakni: UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi.
Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak: mempertegas tentang pentingnya perlindungan anak dan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Didalam UU no 35 tahun 2014 terdapat beberapa pasal yang terkait dengan perlindungan anak:
Pasal 20 dan 21 mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak.
Pasal 58 dan 59 mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Pasal 65 mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak dan kegiatan eksploitasi.
Selain itu UU no 23 tahun 2002 juga memiliki beberapa pasal yang terkait dengan perlindungan anak, seperti:
Pasal 15 yang mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kejahatan seksual.
Pasal 16 mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental dan penelantaran.
**