Jakarta, MediaPatriot.co.id – 11 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Kampus Jakarta menggelar Seminar Nasional bertema “Tata Kelola BUMN: Model Komposisi dan Kompensasi Ideal untuk Komisaris BUMN”, bertempat di Kampus MIH UGM Tower B, Ruang Seminar Lantai 9, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, praktisi, dan legislator untuk membahas arah reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif hukum dan konstitusi.
Dalam seminar tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum., Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya mengembalikan posisi BUMN sebagai pilar ekonomi negara yang berlandaskan pada prinsip negara hukum. Ia menuturkan, “Negara hukum merupakan transisi dari sistem monarki menuju pemerintahan demokratis. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara dan warga negara.”
Rieke juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 dan 62 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara berdasarkan penyertaan modal pemerintah. “Bergabung dalam Panja Revisi UU BUMN bagi saya adalah kesempatan untuk mengembalikan marwah BUMN agar kembali sesuai dengan konstitusi dan TAP MPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke menyebutkan bahwa prioritas utama revisi UU BUMN adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN. Ia menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit terhadap keuangan BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rieke juga menyinggung Putusan MK Nomor 128, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi BUMN. “Kewenangan direksi harus dijalankan berdasarkan keahlian dan profesionalisme. Namun, batasan perlindungan hukum bagi direksi tidak berlaku jika terbukti ada unsur pidana atau kesengajaan dalam melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Seminar nasional ini menjadi forum penting bagi akademisi dan pembuat kebijakan untuk merumuskan model tata kelola dan sistem kompensasi ideal bagi komisaris BUMN, agar selaras dengan prinsip good corporate governance dan cita-cita konstitusional ekonomi nasional.
(Red Irwan)
Komentar