Dr. Rieke Diah Pitaloka Tekankan Pentingnya Pengembalian Marwah BUMN Sesuai Konstitusi

Judul Halaman
%%footer%%

Jakarta, MediaPatriot.co.id – 11 Oktober 2025 — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Program Magister Ilmu Hukum (MIH) Kampus Jakarta menggelar Seminar Nasional bertema “Tata Kelola BUMN: Model Komposisi dan Kompensasi Ideal untuk Komisaris BUMN”, bertempat di Kampus MIH UGM Tower B, Ruang Seminar Lantai 9, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, praktisi, dan legislator untuk membahas arah reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif hukum dan konstitusi.

Dalam seminar tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum., Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan pentingnya mengembalikan posisi BUMN sebagai pilar ekonomi negara yang berlandaskan pada prinsip negara hukum. Ia menuturkan, “Negara hukum merupakan transisi dari sistem monarki menuju pemerintahan demokratis. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara dan warga negara.”

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Rieke juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 dan 62 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara berdasarkan penyertaan modal pemerintah. “Bergabung dalam Panja Revisi UU BUMN bagi saya adalah kesempatan untuk mengembalikan marwah BUMN agar kembali sesuai dengan konstitusi dan TAP MPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menyebutkan bahwa prioritas utama revisi UU BUMN adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di tubuh BUMN. Ia menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit terhadap keuangan BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rieke juga menyinggung Putusan MK Nomor 128, yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi BUMN. “Kewenangan direksi harus dijalankan berdasarkan keahlian dan profesionalisme. Namun, batasan perlindungan hukum bagi direksi tidak berlaku jika terbukti ada unsur pidana atau kesengajaan dalam melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Seminar nasional ini menjadi forum penting bagi akademisi dan pembuat kebijakan untuk merumuskan model tata kelola dan sistem kompensasi ideal bagi komisaris BUMN, agar selaras dengan prinsip good corporate governance dan cita-cita konstitusional ekonomi nasional.

(Red Irwan)


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan