Sabtu,11/10/2025,Pukul.09.44.Wib.
Mediapatriot.co.id | Langkat, Sumatera Utara — Di tanah Melayu yang subur dan bertuah, kini tersisa luka ekologis yang kian menganga.Suaka Marga Satwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (SMKGLTL), kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera, kini berada di ambang kehancuran.
Ironisnya, ancaman terbesar bukan datang dari bencana alam, melainkan dari tangan manusia — oknum yang mengaku sebagai kelompok tani, namun justru bertindak layaknya perampas hutan negara.
Perambahan yang Menggerogoti Jantung Alam
Hasil pengamatan lapangan menunjukkan, sebagian besar kawasan suaka telah berubah fungsi menjadi kebun sawit dan tambak ilegal.
Hutan mangrove yang dulunya menjadi rumah bagi ribuan spesies burung migran, buaya muara, dan ikan endemik, kini tergantikan oleh deretan pohon monokultur serta kanal-kanal buatan yang mengubah wajah ekosistem.
“Setiap tahun luas tutupan hutan terus berkurang. Ini bukan sekadar perambahan, tapi penghancuran terencana dengan dalih kesejahteraan masyarakat,” ungkap seorang pemerhati lingkungan di Langkat yang enggan disebutkan namanya.
Kelompok Tani atau Kelompok Tersusun Rapi?
Penelusuran sejumlah aktivis mengindikasikan bahwa kelompok yang mengaku petani penggarap tersebut sebenarnya memiliki jaringan kuat dengan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama rakyat kecil demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Mereka masuk dengan membawa dokumen “izin kelola” palsu, kemudian menebang, membakar, dan membuka lahan secara masif.
Padahal, kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading–Langkat Timur Laut ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan, yang secara hukum memiliki perlindungan kuat. Namun, lemahnya pengawasan dan indikasi pembiaran membuat kerusakan terus berlanjut.
Ironi di Tanah Melayu
Bumi Langkat, yang dahulu dikenal sebagai negeri bertuah, kini menghadapi kenyataan pahit.
Nilai-nilai kearifan lokal Melayu yang menjunjung tinggi harmoni dengan alam perlahan terkikis oleh kerakusan manusia modern.
“Jika hutan ini hilang, bukan hanya burung dan buaya yang kehilangan rumah, tapi juga kita — manusia — yang kehilangan jati diri,” ujar seorang tokoh adat setempat dengan mata berkaca-kaca.
Putusan Mengejutkan di PN Medan
Masalah kerusakan lingkungan ini semakin mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, pada Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi besar yang terkait penguasaan lahan di kawasan suaka tersebut — Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dan Imran, S.Pd.I, Kepala Desa Tapak Kuda.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir, S.H., M.H., sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, publik terkejut ketika kedua terdakwa justru tetap melenggang bebas meninggalkan ruang sidang tanpa pengawalan, meskipun amar putusan dengan jelas memerintahkan penahanan.
Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akuang bahkan diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp856,8 miliar, terdiri dari:
Kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,
Keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan
Kerugian perekonomian negara mencapai Rp787,1 miliar.
Hakim Nazir menegaskan prinsip putusan, “Jika terbukti, ya terbukti. Tidak, ya tidak.”
Adapun hal yang memberatkan adalah ketidakmauan terdakwa mendukung pemberantasan korupsi, penguasaan lahan negara secara ilegal, serta menikmati hasil kejahatan.
Vonis Turun, Terdakwa Tetap Bebas
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi keduanya. Penurunan vonis menjadi 10 tahun dianggap mengejutkan, namun yang paling menimbulkan tanda tanya besar adalah tidaknya dilakukan penahanan meski telah ada perintah dalam amar putusan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady DS, membenarkan adanya perintah penahanan tersebut, namun enggan memberikan penjelasan. (Ramlan)














