Empat Bakal Calon Ketua Umum Siap Bertarung di MUNAS IV PERADI
Pemilihan Ketua Umum PERADI Digelar dengan Sistem E-Voting “One Member One Vote”
JAKARTA, MediaPatriot.co.id – 14 Oktober 2025 — Panitia Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (MUNAS IV PERADI) resmi mengumumkan empat bakal calon (balon) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI yang akan bersaing dalam pemilihan langsung Ketua Umum periode 2026–2031. Pemilihan akan dilaksanakan secara demokratis melalui sistem One Member One Vote (OMOV) dengan mekanisme e-voting pada 24–25 April 2026 mendatang.
Keempat bakal calon yang telah menyatakan kesediaannya adalah Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., B. Halomoan Sianturi, S.H., M.H., Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dan Saor Siagian, S.H., M.H.
“Mereka adalah advokat senior yang telah berkontribusi besar dalam pemajuan organisasi dan profesi advokat di Indonesia,” ujar Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., Ketua Panitia Munas IV PERADI, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Tahapan Munas Berlangsung Juni 2025–April 2026
Ifdhal menjelaskan, penyelenggaraan MUNAS IV PERADI telah dimulai sejak Juni 2025 melalui penetapan Panitia dan jadwal resmi rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga April 2026. Seluruh proses dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) PERADI.
Panitia kini tengah menyiapkan berbagai tahapan penting, mulai dari penyusunan Panduan Petunjuk Pelaksanaan Munas, pembangunan sistem e-voting berbasis platform Election Runner, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dijadwalkan berlangsung pada Januari–Februari 2026. RAC akan membahas sejumlah agenda strategis seperti pembahasan usulan perubahan AD/PRT, penetapan haluan program, dan pengajuan nama calon Ketua Umum.
“Pemilihan dengan sistem OMOV ini merupakan wujud komitmen PERADI untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan integritas dalam proses demokrasi organisasi,” tegas Ifdhal.
Antusiasme Anggota PERADI Tinggi
Hingga Oktober 2025, sebanyak 34,27 persen anggota PERADI telah melakukan pendaftaran sebagai pemilih melalui sistem daring. Panitia MUNAS IV mendorong seluruh anggota yang belum terdaftar untuk segera melakukan registrasi agar dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan mendatang.
“Kami mengapresiasi antusiasme para anggota yang telah mendaftar. Partisipasi ini menunjukkan kesadaran tinggi dari advokat terhadap pentingnya memilih pemimpin yang visioner dan berintegritas,” kata Muhamad Daud Berueh, S.H., Sekretaris Panitia Munas IV PERADI.
Daud menambahkan, Panitia akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 1 Desember 2025 melalui laman resmi munas.peradi.id. Pengumuman DPS ini menjadi bagian dari upaya memastikan keterbukaan dan keabsahan data pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setiap advokat memiliki suara yang menentukan arah masa depan organisasi. Kami mengajak semua anggota untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini,” ujarnya.
Momentum Demokrasi Advokat Indonesia
Sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan advokat di seluruh Indonesia, PERADI menempatkan MUNAS IV sebagai momentum penting untuk memperkuat demokrasi internal dan mempertegas peran advokat dalam penegakan hukum nasional.
“Munas IV adalah agenda besar dan bersejarah. Karena itu, menjadi kewajiban kita bersama—baik pengurus DPN, DPC, maupun seluruh anggota—untuk menyukseskan penyelenggaraannya,” tutur Ifdhal.
Mengakhiri pernyataannya, Ifdhal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan MUNAS IV.
“Pada akhirnya, kami atas nama panitia menyampaikan selamat menyelenggarakan MUNAS IV PERADI buat kita semuanya,” pungkasnya.
(Red Irwan)





