MEDAN — Sebuah bangunan megah bercat putih dengan pilar-pilar tinggi dan besar berdiri mencolok di pertemuan Jalan Sutomo dan Jalan Veteran, Kota Medan. Keberadaan gedung itu menyimpan kisah panjang yang terkait sejarah kolonial dan perjuangan rakyat Medan dalam mempertahankan kemerdekaan.
Dalam catatan sejarah, Pertempuran Medan Area pada 13 Oktober 1945 merupakan salah satu bentuk perlawanan heroik masyarakat Medan terhadap upaya Belanda kembali berkuasa. Peristiwa ini kerap disandingkan dengan heroisme Pertempuran Surabaya pada bulan berikutnya.
Salah satu saksi sejarah peristiwa itu adalah Gedung Mansion Wilhelmina, bangunan peninggalan Belanda yang menggunakan nama Ratu Belanda, Wilhelmina. Berdasarkan arsip Analisa Daily (1 Februari 2016), pada masa pertempuran tersebut gedung itu digunakan sebagai markas dan tempat tinggal tentara NICA.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang menyatakan bahwa seluruh aset dan bangunan milik Belanda berada di bawah kekuasaan negara. Dengan demikian, Gedung Mansion Wilhelmina di Jalan Sutomo–Veteran seharusnya termasuk dalam aset negara.
Namun, kini bangunan tersebut disebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama seorang dokter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Yang menjadi misteri, bagaimana hal ini bisa terjadi?” ujar Ketua DPC LSM Garda Nasional Medan, Sudirman, saat ditemui di Medan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Sudirman, pihaknya telah mendatangi Kantor Lurah Gg. Buntu, Kecamatan Medan Timur, untuk mencari informasi. Namun, lurah setempat mengaku tidak mengetahui sejarah maupun status hukum bangunan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, surat tanahnya kini terbagi menjadi lima sertifikat. Padahal dulunya, bangunan itu merupakan satu kesatuan yang utuh,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut transparansi aset negara. Publik berharap, pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat menelusuri asal-usul dan status hukum bangunan itu.
Sejalan dengan Nawacita Presiden Prabowo yang menekankan terwujudnya pemerintahan bersih dan bebas korupsi, masyarakat berharap misteri di balik kepemilikan gedung bersejarah tersebut dapat segera terungkap.
“Kiranya misteri bangunan megah ini dapat terkuak jawabannya. Ini menjadi harapan kita bersama menuju pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Sudirman.(Sbr)
Komentar