Selasa, 21 Oktober 2025 | Pukul 13:36 WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat, Sumatera Utara — Dukungan luas mengalir dari masyarakat Kecamatan Tanjung Pura terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat yang memberikan relaksasi pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, sesuai Keputusan Bupati Langkat Nomor 973-55/K/2025 tanggal 30 September 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dan Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, SH.
Kebijakan tersebut memberikan penghapusan denda hingga 50 persen dan diskon pembayaran pajak hingga 20 persen bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum akhir tahun.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kesadaran pajak.
Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan bahwa relaksasi pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memberi kemudahan bagi warga agar tetap bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Pajak adalah napas pembangunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, menambahkan bahwa program ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan kesadaran membayar pajak, kita ikut memastikan Langkat terus maju dan berkembang secara berkelanjutan,” tuturnya.
Kemudahan Pembayaran Digital
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga membuka akses pembayaran pajak yang lebih mudah dan modern.
Masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai platform digital seperti Bukalapak, Traveloka, OVO, Blibli, dan DANA, serta melalui bank mitra seperti Bank Sumut, Bank BNI, BTN, dan BRI.
Langkah digitalisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Langkat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dukungan dari Pihak Desa
Kebijakan tersebut, Kepala Desa Pematang Cengal, Arusman,Mengajak Seluruh warganya untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran pajak.
“Mari bersama kita bangun Kabupaten Langkat dengan membayar pajak. Orang bijak, taat pajak,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Taufiq, AMK, Kepala Desa Pantai Cermin, yang menekankan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik di tingkat desa,” ujarnya.
Semangat Membangun Langkat yang Lebih Baik
Program relaksasi pajak daerah PBB-P2 ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan daerah.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan warga, Kabupaten Langkat meneguhkan tekad untuk menjadi daerah yang mandiri, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Relaksasi pajak bukan hanya keringanan, tetapi juga ajakan moral untuk bersama membangun masa depan Langkat yang lebih sejahtera.
(Ramlan|Mediapatriot.co.id|Kabiro Langkat)
















