Labuhanbatu Selatan, Patriot — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rantau Prapat, cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendadak ricuh pada Rabu (21/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kericuhan terjadi setelah majelis hakim kembali menunda sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial B.A.


Penundaan yang berulang kali dilakukan majelis hakim memicu emosi keluarga terdakwa. Beberapa di antara mereka histeris bahkan sempat pingsan di ruang sidang. “Kami kecewa karena sidang ini terus ditunda. Kami merasa keadilan seperti dipermainkan,” ujar Nestri, istri terdakwa, kepada Patriot.
Sejumlah anggota keluarga terdakwa, termasuk seorang yang mengaku sebagai ibu asuh dan ipar B.A, menilai proses hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan terkesan dipaksakan. Mereka menuding ada upaya mengada-ada dalam pembuktian perkara agar berkas bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P21).
“Dari awal kami melihat kasus ini dipaksakan. Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bisa menghadirkan korban maupun saksi di persidangan, tapi sidang tetap berlanjut dan selalu ditunda. Ini membuat kami sangat kecewa,” kata salah seorang keluarga terdakwa.
Kericuhan memuncak ketika Jaksa Penuntut Umum berinisial S dan Kasi Pidum meninggalkan ruang sidang menuju mobil dinas. Keduanya sempat dikejar dan disoraki oleh keluarga terdakwa yang menilai proses hukum tidak transparan. Suasana di sekitar ruang sidang pun menjadi tidak kondusif dan menarik perhatian masyarakat sekitar.
Dalam suasana haru, beberapa anggota keluarga terdakwa bahkan menyerukan nama Presiden Prabowo Subianto, KDM, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Mereka memohon agar pemerintah turut memperhatikan proses hukum yang mereka anggap tidak adil. “Sudah sembilan bulan suami saya ditahan, tapi keadilan belum juga ditegakkan,” ujar Nestri dengan nada bergetar.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat B.A terjadi di Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, sekitar sembilan bulan lalu. Hingga kini, sidang telah digelar beberapa kali namun belum menghasilkan putusan.
Sementara itu, majelis hakim yang memimpin persidangan belum memberikan keterangan resmi. Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (22/10/2025) dini hari, sekitar pukul 03.29 WIB, pihak majelis hakim enggan diwawancarai dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Hal serupa disampaikan Panitera Wira yang meminta agar media menghubungi bagian Humas untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
(PP/Redaksi Patriot)











Komentar