Disahkannya UU No. 14 Tahun 2025, Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Pemerintah Wajib Jamin Umrah Mandiri Aman dari Penipuan


GRESIK — Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perbaikan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia pada dasarnya dapat dibenarkan secara teori. Regulasi baru ini merupakan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus diharapkan mampu mendukung ekosistem ekonomi keagamaan.

Dalam wawancaranya kepada media pada Sabtu (25/10/2025), Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 86 UU No. 14 Tahun 2025 pada pokoknya menyebutkan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

  1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
  2. Secara mandiri; dan
  3. Melalui kementerian yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah.

Sementara itu, Pasal 87A mengatur persyaratan bagi pelaksanaan umrah mandiri, yakni:

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang tercatat dalam sistem informasi kementerian terkait.

Andi Fajar menambahkan, dari isi Pasal 86 dan 87A tersebut, jelas bahwa pemerintah telah membuka jalan alternatif bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri.

“Sebenarnya, pemerintah akan jauh lebih repot karena adanya tambahan beban pengawasan. Adaptasi terhadap regulasi ini tidak mudah dan berpotensi menimbulkan lemahnya kepastian hukum,” tegas Andi Fajar.

Menurutnya, pelaksanaan umrah mandiri secara hukum memang memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya. Namun, di sisi lain, legalitas dan risiko operasionalnya juga tinggi.

“Berbicara umrah mandiri, maka legalitas dan risiko operasional seakan-akan melegitimasi kebebasan penuh untuk mengatur perjalanan umrahnya sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi Fajar menilai bahwa di sisi pelaku industri perjalanan umrah dan haji, kebijakan ini dapat menimbulkan kekhawatiran. Meskipun Arab Saudi telah membuka peluang untuk pelaksanaan umrah mandiri, namun praktik operasionalnya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan.

“Hal ini bisa menjadi potensi tata kelola mandiri tanpa pengawasan pemerintah. Dampaknya paling besar justru dirasakan oleh pelaku industri umrah secara umum,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi menjamurnya pengepul-pengepul umrah pribadi yang menjalankan kegiatan tanpa legalitas resmi. Praktik seperti ini lazimnya mengoordinasi keberangkatan pribadi atau keluarga dan sangat berisiko membuka peluang penipuan berkedok perantara atau penyelenggara liar.

Andi Fajar berharap pemerintah mampu memitigasi risiko dan dampak yang mungkin timbul ke depan, sebab kompleksitas pengawasan dan partisipasi publik menjadi hal yang sangat penting.

“Maka, apakah perlu dilakukan review terhadap UU No. 14 Tahun 2025? Ketika aturan memberikan akses kebebasan yang luas tetapi kepastian hukum justru menjadi lemah, maka review terhadap regulasi ini menjadi keniscayaan,” tutup Andi Fajar.

(Redho)





Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar