Bangka Barat — Aktivitas sejumlah kolektor timah di Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Mereka disebut-sebut membeli hasil tambang timah dari penambang rakyat, meski sebagian kegiatan penambangan tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
Dari keterangan warga setempat, beberapa kolektor mengaku tidak lagi merasa khawatir saat membeli timah dari para penambang. Salah satu di antaranya adalah seorang kolektor bernama Feb di Desa Kelabat, Parit Tiga, yang mengaku bekerja di bawah koordinasi seorang pengusaha timah bernama Tom. Menurut Feb, bosnya kini berstatus sebagai mitra resmi PT Timah melalui bendera usaha CV AMR.
“Kami sekarang anak buah Tom, bos Tom itu mitra PT Timah. Jualnya ke PT Timah langsung, jadi resmi. Kami tidak takut lagi membeli timah,” ujar Feb, Sabtu (24/10/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan mitra dalam kegiatan pembelian bijih timah di lapangan, terutama jika sumber bahan baku berasal dari tambang yang belum memiliki izin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa PT Timah Tbk tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari penambangan ilegal. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa kebijakan tersebut bersifat tegas dan memiliki konsekuensi hukum.
“Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” ujar Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan Feb, yakni Tom, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Ketika didatangi ke kediaman dan gudang yang dikaitkan dengannya, lokasi tampak tertutup.
Sementara itu, Humas PT Timah, Anggi Siahaan, saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas mitra perusahaan yang membeli timah dari tambang tidak berizin, belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai distribusi dan tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung. Di tengah upaya pemerintah menertibkan penambangan rakyat, keterlibatan mitra resmi perusahaan negara.(Tim Redaksi)











Komentar